Tidak ada Dasar Hukum, PT LNK Tidak akan Penuhi Tuntutan Warga Bukit Malintang

LensaMedan - Sebagai perusahaan perkebunan yang taat hukum, memegang prinsip GCG (Good Corporate Gavernance), tata kelola perusahaan yang baik,  transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) tidak akan memenuhi tuntutan warga Bukit Malintang, Kecamatan Binge Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terkait tuntutan ganti untung yang diajukan warga karena sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Hal itu dijelaskan Penasehat Hukum PT LNK, Sastra SH, MKn, usai melakukan mediasi dengan warga yang dipimpin langsung Bupati Langkat Syah Afandin, SH di kantor Bupati Langkat di Stabat, Rabu (8/10) sore.

Dalam mediasi yang juga dihadiri warga Bukit Malintang yang dikoordinir Sugiono, diungkapkan bahwa PT LNK selaku perusahaan yang melakukan KSO dengan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman warga yang ada di atas lahan yang mereka kuasai. Bahkan warga mengaku memiliki alas hak berupa SKT yang dikeluarkan Lurah Bukit Malintang, padahal Areal tersebut jelas merupakan HGU dari PTPN 1, Regional 1.

Namun menurut Sastra, perseteruan dengan warga yang sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu sebenarnya sudah berulangkali dilakukan mediasi untuk penyelesaiannya. Namun tidak mendapatkan solusi penyelesaian, sebab areal yang diklaim masyarakat tersebut sudah dibuktikan di lapangan oleh pihak BPN Langkat sebagai areal HGU PTPN I Regional 1 (PTPN II). Karena itulah kemudian PT LNK melakukan pembersihan areal untuk ditanami kelapa sawit tahun 2014.

"Dari fakta-fakta yang ada itu, maka tidak mungkin PT LNK bisa memenuhi tuntutan warga. Sebab sama sekali tidak berdasar, malah bisa berdampak pelanggaran hukum," jelas Sastra lagi.

Sastra berharap pihak Sugiono dan puluhan warga lainnya di Bukit Malintang segera menyudahi persoalan yang berlarut larut seperti ini. 

"Tapi kalau tetap tidak puas juga, silahkan menempuh jalur hukum, sehingga apa pun putusan hukum diatasnya harus ditaati para pihak. Lebih fair kan?" tambah Sastra.

Pertemuan Mediasi yang berlangsung siang hingga sore itu berjalan baik dan kondusif. Bupati langkat Syah Affandi berharap perselisihan antara warga dengan PT.LNK bisa segera diselesaikan.

"Satu sisi pemerintah harus bisa  menjaga dan memberikan rasa aman bagi perusahaan yang berinvestasi dikabupaten langkat," ucap Bupati.

Selain Bupati dan Sekda Kabupaten Langkat Amril yang hadir dalam pertemuan mediasi, jajaran direksi dan manager kebun PT.LNK, Kabag Hukum PTPN 1 Regional 1, Edi Ginting serta Humas PTPN 1 Regional 1.

(Langkat)

Belum ada Komentar untuk "Tidak ada Dasar Hukum, PT LNK Tidak akan Penuhi Tuntutan Warga Bukit Malintang "

Posting Komentar

Tingkatkan Pelayanan Berkualitas, Bapenda Kota Medan Persiapkan Diri Menuju Go Digital

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian LensaMedan- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tengah mempersiapkan diri menuju pelayan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel