DPRD Minta Pemko Medan Bertindak Terkait Penimbunan Hutan Mangrove di Belawan
LensaMedan - Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, meminta kepada Pemko Medan untuk bertindak terkait penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang, Medan Belawan. Dia mengaku kecewa terhadap sikap Pemko Medan yang terkesan melakukan pembiaran aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Padahal, kata Hadi, penimbunan Hutan Mangrove tersebut jelas-jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
"Kita kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas ini telah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU ini tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan," terang Hadi, Kamis (16/10/2025).
Pimpinan dari Partai Golkar itu mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Medan secara langsung. "Kita sudah coba komunikasi sama Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tetapi tidak ada respon dari beliau," jelasnya.
Hadi menilai Wali Kota Rico Waas memilih diam dan tidak bertindak karena takut bersikap dalam masalah ini. Mengingat, aktivitas penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang yang dilakukan PT DBU diduga dibekingi oknum tertentu. Hadi menjelaskan, aktivitas penimbunan Hutan Mangrove itu telah berjalan satu minggu dan menyebabkan banjir di sekitar lokasi.
"Itu kan Hutan Mangrove, daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir disana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara. Untuk itu Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi, aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan. Kemudian, kembalikan Hutan Mangrove itu ke kondisi semula," bebernya.
Hadi mengaku telah berkomunikasi terkait izin AMDAL aktivitas penimbunan Hutan Mangrove tersebut kepada Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana.
"Pemko Medan berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan, sementara aktivitas penimbunan sudah mau selesai. Padahal yang kita minta Pemko Medan segera menyetop aktivitas penimbunan itu sekarang juga, karena jelas penimbunan itu tidak punya izin. Setelah dihentikan silakan surati pihak perusahaan, berikan teguran keras lalu minta agar Hutan Mangrove itu dikembalikan seperti awalnya," tambahnya.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Minta Pemko Medan Bertindak Terkait Penimbunan Hutan Mangrove di Belawan"
Posting Komentar