Bareskrim Amankan Pelaku Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia


LensaMedan - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan vape narkoba dari Malaysia, 

Tak hanya menyita 84 vape narkoba sebagai barang bukti, dari pengungkapan kasus ini, Penyidik juga menangkap seorang tersangka berinisial T. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan, tersangka ditangkap di Terminal 2F kedatangan bandara Soekarno hatta, Kota Tangerang, Banten, pukul 01.45 WIB, Minggu (5/10/2025).

“Dari tangan tersangka ini kami sita barang bukti 68 bungkus bertulisan SHIELD FROG dan13  bungkus bertulisan THE GODFATHER vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, dan tiga digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lab, ungkapnya”  dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).

Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diakui bahwa vape ini adalah pemesanan kedua dari seorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan 5 bungkus dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp1.400.000.

Setelah membeli 5 bungkus vape tersebut, tersangka T kembali ke Indonesia dan kemudian menjual ke temannya atas nama Karisha sebanyak 1 bungkus, Ko Edward dua bungkus.

“2 bungkus sisanya digunakan secara pribadi,” jelasnya.

Lebih jauh, Eko menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, kepada teman-temannya vape itu dijual Rp3.500.000/bungkus. Tersangka juga mengakui bahwa vape ini memberikan efek high and rileks.

Eko menambahkan, tersangka kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs dengan membayar seharga 13.240 MYR atau setara dengan Rp52.008.679,52 untuk dijual di Indonesia. Tersangka kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia.

“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi xray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” pungkasnya. (*)



(Jakarta) 



Belum ada Komentar untuk "Bareskrim Amankan Pelaku Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia"

Posting Komentar

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan Tanpa PBG di Sari Rejo dan Silalas

LensaMedan - Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurah...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel