95% Penegakan Hukum Lalu Lintas di Jalan Gunakan Tilang Elektronik


LensaMedan - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa penegakkan hukum lalu lintas menggunakan tilang elektronik akan dioptimalkan hingga 95%.

Sementara penegakkan hukum menggunakan sistem tilang manual hanya berkisar 5%. Arahan itu ia sampaikan kepada para PJU dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.

“Nah ini ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa, ada chatbot, ada kirim dokumen digital, ada kirim dokumen manual. Tetapi yang jelas, saya kemarin sudah expose bahwa 95% penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5% adalah tilang manual,” kata Kakorlantas dikutip Selasa (14/10/2025).

Dengan begitu, Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar daripada prosedur yang mesti dijalankan oleh pelanggar lalu lintas.

Terakhir, Kakorlantas berharap agar polantas kedepannya menjadi pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat. Sebab, kondisi Polri saat ini menuntut kontribusi nyata seluruh jajaran untuk memperkuat kepercayaan publik.

Ia menegaskann, transformasi digital bukan sekedar alat peningkatan hukum tetapi simbol transformasi pelayanan masyarakat di era saat ini.

“Ini adalah prioritas utama kita untuk mengembangkan, untuk mengontrol, dan tentunya bisa dilakukan dan dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya kita berubah supaya pola pikir kita memang sudah harus modern kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)


(Jakarta) 


Belum ada Komentar untuk "95% Penegakan Hukum Lalu Lintas di Jalan Gunakan Tilang Elektronik"

Posting Komentar

Puluhan Tahun Bergantung dari Curah Hujan, Petani Secanggang Harapkan Pembangunan Bendungan

LensaMedan – Petani di 4 desa yang berlokasi di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat ternyata harus iklas menanggung rugi jika kondisi cu...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel