Tandatangani Kesepakatan Bersama DPRD, P APBD Kota Medan 2025 Disahkan dengan Pendapatan Daerah Rp6,96 T
LensaMedan - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2025 disahkan oleh DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di gedung DPRD, Senin (29/9/2025). Persetujuan P-APBD Kota Medan 2025 ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Pimpinan DPRD Kota Medan.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil- Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman dan segenap Anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Adapun struktur P-APBD Kota Medan TA 2025 yang disetujui terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp6.965.453.486.147 (enam triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Belanja daerah sebesar Rp7.070.527.062.250 (tujuh triliun tujuh puluh miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Kemudian pembiayaan penerimaan sebesar Rp105.073.576.103 (seratus lima miliar tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga rupiah).
Dalam sambutannya Wali Kota Medan Rico Waas mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Medan atas atensi yang telah diberikan beberapa waktu yang lalu dalam melaksanakan Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2025 yang dilakukan secara maraton namun tetap intensif.
"Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2025 ini ditetapkan sebesar Rp 6,96 triliun lebih, bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 7,63 triliun lebih diperkirakan mengalami penurunan sebesar 670,93 miliar lebih atau 8,79% dari keseluruhan target pendapatan daerah," kata Rico Waas.
Dijelaskan Rico Waas, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Kota Medan tahun 2025 disepakati 7,07 triliun lebih atau turun 7,04% dari APBD sebelum perubahan.
"Sedangkan Pembiayaan Daerah, untuk menutupi defisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerima sebesar 105,07 miliar lebih," ujar Rico Waas.
Menurut Rico Waas, Diketahui bersama bahwa Penganggaran tahun 2025 ini sangat strategis, di mana kita akan melaksanakan berbagai program pembangunan prioritas untuk mewujudkan Kota Medan yang maju berdaya saing dan sejahtera
"Untuk itu marilah kita bersama-sama menjadikan kota Medan sebagai kota yang bertuah dan nyaman bagi seluruh warganya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota Medan yang kita cintai ini," harap Rico Waas.
Sidang Paripurna ini diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Laporan ini dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dan dilanjutkan Zulkarnaen.
Kemudian, Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan juga menyampaikan pendapatnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna tersebut.
Dalam penyampaian pendapatnya, Fraksi-fraksi di DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk memprioritaskan anggaran perubahan untuk perbaikan infrastruktur. Selain itu P-APBD 2025 juga diharapkan dapat memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fraksi-fraksi DPRD Medan juga berharap alokasi anggaran bisa merealisasikan program-program Pemko Medan yang memberikan dampak cepat (program quick wins).
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tandatangani Kesepakatan Bersama DPRD, P APBD Kota Medan 2025 Disahkan dengan Pendapatan Daerah Rp6,96 T"
Posting Komentar