Sofyan Tan: 40% Dana BOS untuk Menambah Kesejahteraan Guru  

LensaMedan – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan, mengungkapkan informasi penting yang kini bisa diperoleh para guru untuk menambah uang kesejahteraan.

Jika sebelumnya hanya 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta, kini setelah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) direvisi, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan maksimal 20% sekolah negeri dan 40% sekolah swasta untuk tambahan kesejahteraan guru.

Hal ini dikatakan Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker di acara Workshop Pendidikan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS tahun 2025 yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerjasama Komisi X DPR RI  di Le Polonia Hotel, Jl Jend Sudirman, Medan, Jumat (19/9/2025).
 
“Permen-nya sudah direvisi kan? Sebelumnya 15%, sekarang sudah 40% dari total dana BOS. Itu bukan gaji ya, tapi honor untuk menambah kesejahteraan guru,” ungkap Sofyan Tan.
 
Sofyan Tan mengaku bahagia sekaligus bangga karena menterinya saat ini punya pemahaman yang sangat baik dan tahu persis apa yang harus dilakukan untuk pendidikan tingkat dasar dan menengah.

Sebab memiliki latar belakang pengalaman yang panjang dalam mengelola sekolah-sekolah Muhammadiyah.

Sehingga dalam beberapa pertemuan dan diskusi dengannya, selalu nyambung karena memiliki visi yang sama yakni bagaimana bisa mensejahterakan guru.
 
Dia pun mengingatkan agar penggunaan dana BOS harus sesuai dengan peruntukannya. Sudah ada batasan ketentuan persentase untuk apa saja digunakan.

Karena itu pengelolaannya harus akuntabel, transparan dan tidak korupsi.

Selain itu diingatkan juga bahwa dana BOS bukan uang yayasan sehingga bisa masuk kantong pribadi. 

“Saya tidak setuju itu (masuk kantong pribadi yayasan),” ujarnya.
 
Widya Prada Ahli Utama Direktorat SMP Kemendikdasmen, Dr. Thamrin Kasman, mengatakan, dana BOS saat ini usianya sudah 20 tahun.

Dengan usia yang panjang ini diharapkan dapat dikelola lebih baik lagi. Jangan sampai dana BOS dibelanjakan di luar ketentuan petunjuk teknis.

Jika itu terjadi, maka akan muncul indikasi kerugian negara yang berakibat pada persoalan pidana.
 
Thamrin membenarkan bahwa sudah ada Permendikdasmen No 8 tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan dana BOS.

Termasuk di dalamnya seperti yang disampaikan dr Sofyan Tan yaitu perubahan batas maksimal yang bisa dibayarkan untuk tambahan kesejahteraan guru baik sekolah swasta dan negeri. (*)


(Medan)
 
 

Belum ada Komentar untuk "Sofyan Tan: 40% Dana BOS untuk Menambah Kesejahteraan Guru  "

Posting Komentar

Peduli Lingkungan di Pantai Aceh Utara, PGN Tanam 400 Pohon Cemara

LensaMedan - PT. Perusahaan Gas Negara (PGN Tbk) menanam 400 bibit pohon cemara sekitar pantai di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Ka...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel