RUU Komoditas Strategis Penting untuk Lindungi Sektor Unggulan Nasional


LensaMedan - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurut Firman, komoditas strategis merupakan barang atau produk yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi besar, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Komoditas ini dapat berupa bahan pangan, bahan baku industri, hingga sumber energi yang vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan kemajuan negara.

“Oleh karena itu, komunitas strategis ini adalah barang atau produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkontribusi nyata pada perekonomian nasional.

Komunitas strategis dapat berupa bahan pangan, bahan baku industri atau sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan negara,” ujar Firman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia menyoroti lemahnya perhatian terhadap sektor pertanian nasional, di mana diskursus publik cenderung hanya berfokus pada komoditas beras.

Padahal, Indonesia memiliki potensi besar pada komoditas lain seperti sawit, tembakau, singkong, dan tebu.

Firman menilai, pengabaian terhadap komoditas tersebut menyebabkan Indonesia kerap menjadi sasaran diskriminasi dagang dari negara lain, khususnya terkait produk crude palm oil (CPO).

“Gagasan komoditas strategis di sektor perkebunan ini menarik. Kita punya sawit, tembakau, singkong, hingga tebu. Singkong, misalnya, bisa menjadi substitusi pangan sekaligus bahan baku bioetanol untuk energi baru terbarukan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Firman juga mencontohkan negara-negara maju yang melindungi komoditas strategisnya melalui regulasi dan subsidi.

Amerika Serikat, kata dia, memiliki undang-undang yang melindungi gandum, kedelai, jagung, dan kapas. Turki pun memiliki undang-undang pertembakauan untuk menjaga daya saing ekspor.

“Negara-negara maju juga memiliki undang-undang terkait komoditas strategis. Contohnya Amerika yang melindungi empat komoditas unggulan dengan subsidi, tapi tidak pernah ditegur WTO. Sementara kalau Indonesia membuat kebijakan serupa, kita langsung ditegur. Kita tidak boleh diam saja,” tegas Firman.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa RUU Komoditas Strategis harus menjadi instrumen perlindungan bagi komoditas dengan kontribusi besar pada perekonomian.

Sebagai contoh, ia menyebut nilai ekonomi tembakau yang pada kuartal III mencapai Rp 216 triliun serta sawit yang pernah menyumbang Rp500–Rp700 triliun bagi negara.

“Undang-undang ini dibuat untuk melindungi komoditas strategis yang memiliki dampak besar bagi bangsa dan negara, sekaligus meningkatkan pendapatan negara serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Firman. (*)

(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "RUU Komoditas Strategis Penting untuk Lindungi Sektor Unggulan Nasional"

Posting Komentar

Rico Waas Temui Ojol Korban Penganiayaan, Pastikan Dishub Medan Tertibkan Jukir Liar

LensaMedan - Sebagai bentuk rasa empati dan keprihatinan atas kejadian penganiayaan terhadap pengemudi Ojek Online (Ojol) yang diduga dilaku...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel