Pemko Medan akan Turunkan Tarif Parkir
LensaMedan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah membahas penurunan tarif parkir roda empat dan roda dua.Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, mengatakan, melalui penurunan tarif parkir ini, Wali Kota Rico Waas berharap bisa memberikan dampak positif dalam pengelolaan parkir di tengah masyarakat.
"Nanti, kita akan membuat Perwal perubahan tentang penurunan tarif parkir. Roda empat Rp 4 ribu dan Roda dua Rp2 ribu. Ini masih dalam pembahasan," ujar Erwin di Medan, Selasa (9/9/2025).
Erwin mengatakan, realisasi penurunan tarif parkir ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Rencana realisasi (penurunan tarif) pada akhir bulan ini atau awal bulan depan. Ditargetkan tahun ini juga tetap. Tapi ditargetkan tahun ini," kata Erwin.
Erwin mengungkapkan, meski terjadi penurunan tarif parkir, Dishub Medan tetap menggenjot dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Medan secara terukur dan tanpa ada lagi kebocoran.
"Nanti, potensi yang sudah kita tetapkan, kita tetapkan berapa penghasilan yang didapat dari potensi itu. Dan seluruh vendor yang sudah ditunjuk memenuhi kriteria atau ketentuan tarif yang sudah kita tentukan," terangnya.
Erwin mengimbau kepada seluruh vendor parkir di Kota Medan, untuk mengikuti peraturan dan regulasi yang ada, untuk peningkatan PAD dari sektor pikir ini.
"Jadi, tidak ada lagi nanti vendor yang mengeluhkan persoalan ini. Langkah awal untuk meningkatkan PAD, di antaranya, kita mengecek kembali potensi yang ada," tambahnya.
Lebih jauh dikatakan Erwin, Dishub Kota Medan juga telah melakukan pemetaan terhadap potensi PAD di sektor parkir ini.
Termasuk, menyumbat kebocoran retribusi parkir untuk keseluruhannya. Sehingga PAD yang diperoleh sesuai dengan target dan berjalan dengan optimal.
"Jadi, bersama seluruh jajaran, khususnya bidang parkir, kita melihat kembali potensi berdasarkan ruas jalan yang ada saat ini. Apakah sudah sesuai atau belum. Apabila belum sesuai, akan kita kurasi kembali bagaimana target yang akan kita berikan," ucapnya.
Erwin juga mempersilakan masyarakat menggunakan pembayaran dengan dua sistem, yakni secara tunai maupun non tunai melalui QRIS.
"Selanjutnya, untuk menekan daripada kebocoran yang ada, kita sudah membuat aplikasi, yaitu mekanisme pembayaran tunai dan QRIS," tutupnya.
Untuk saat ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan 1 Tahun 2024, tarif parkir roda empat Rp5 ribu dan roda dua sebesar Rp3 ribu. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan akan Turunkan Tarif Parkir "
Posting Komentar