DPRD Ingatkan Pemko Medan Tidak Terbitkan Perwal Tarif Parkir Sebelum Direvisi Perdanya

LensaMedan - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, mengingatkan Pemko Medan agar tidak membuat peraturan yang tumpang tindih terkait pengutipan tarif parkir tepi jalan.

Mengingat saat ini, Pemko Medan tengah membahas Peraturan Walikota (Perwal) Medan tentang penurunan ataupun penyesuaian tarif parkir roda empat dan roda dua yang ditargetkan berlaku di tahun 2025.

“Perwal pengurangan tarif parkir ini tidak bisa dibuat kalau memang dalam Perda yang mengatur, yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi itu sudah tercantum tarif parkirnya. Jadi Pemko Medan jangan membuat peraturan yang tumpang tindih," kata Bahrumsyah, Jumat (19/9/2025).

Dikatakan Ketua DPD PAN Kota Medan itu, untuk merubah tarif parkir, Pemko Medan tidak bisa hanya menerbitkan Perwal, namun harus juga merevisi Perda.

"Pemko Medan harus mengecek kembali isi Perda itu, karena Perwal itu tidak boleh mengangkangi Perda. Makanya kalau tarif sudah ditentukan dalam Perda dan Pemko ingin menggantinya, maka terlebih dahulu Perda-nya direvisi,” katanya. 

Bahrumsyah menambahkan Pemko Medan sudah keliru dalam menerapkan kebijakan pengutipan tarif parkir tepi jalan selama ini. Sebab di dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi itu dinyatakan bahwa pengutipan parkir dilakukan secara manual. 

“Namun pada praktiknya Pemko Medan malah memberlakukan dua sistem pembayaran parkir, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional dengan tarif sesuai Perda No 1 tahun 2024," tambahnya.

Sebelumnya, Pemko Medan tengah membahas Perwal Medan tentang penyesuaian tarif parkir, baik untuk roda empat maupun roda dua. Nantinya, metode pembayaran parkir dilakukan dengan dua sistem, yakni secara tunai maupun non tunai (QRIS). 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Ingatkan Pemko Medan Tidak Terbitkan Perwal Tarif Parkir Sebelum Direvisi Perdanya"

Posting Komentar

DPRD Ingatkan Pemko Medan Tidak Terbitkan Perwal Tarif Parkir Sebelum Direvisi Perdanya

LensaMedan - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, mengingatkan Pemko Medan agar tidak membuat peraturan yang tumpang tindi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel