Imbas Tak Bayar Pesangon, PT Anteraja akan Dituntut ke Pengadilan
LensaMedan - Seorang karyawan PT Tri adi Bersama (Anteraja), Aryansyah, mengeluhkan soal manajemen perusahaan yang tak kunjung memberikan kewajiban dan hak yang seharusnya didapat setelah ia diberhentikan secara sepihak.Dijelaskan Aryansyah, pihaknya juga sudah melapor dan melakukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan Medan beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, dalam mediasi itu, pihak PT Antareja memberikan hak-haknya sebagai karyawan.
Namun sejak dari mediasi hingga saat ini, pihak perusahaan tak kunjung memberikan kejelasan mengenai hak-haknya tersebut.
"Kemarin sudah somasi ke kantor pusat dan Disnaker Medan. Ini sudah Jalan 3 minggu hampir sebulan, belum ada juga keputusan dari pihak kantor saya untuk memberikan hak yang harusnya saya dapatkan," jelasnya.
Diterangkannya, ia sudah melakukan somasi sejak tanggal 17 Juli 2025 lalu.
Namun, saat dihubungi kembali tak kunjung mendapatkan respon.
"Kami somasi gak ada respon digantung dan gak mau tanggung jawab. Jadi saya bersama kuasa hukum ingin memediakan perusahaan itu, agar ada tanggung jawabnya," katanya.
Padahal saat somasi dengan Disnaker Medan, kata Aryansyah, pihak perusahaan sudah menandatangani nota anjuran untuk membayar pesangon.
"Enggak ada orang itu sudah nota anjuran. Untuk membayar pesangon. Perusahaan ini gak ada tanggung jawab sama sekali hingga hari ini," terangnya.
Dikatakannya, jika tak kunjung ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar pesangon, Aryansyah mengatakan, akan membawa kasus ini ke pengadilan.
"Satu minggu lagi kalau tidak ada juga respon kami bawa ke pengadilan sajalah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan mediasi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan.
Mediasi itu digelar sebab seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang itu dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan saja.
"Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker," ucapnya.
Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan di PHK tapi diskorsing.
"Saya kaget pas mediasi tadi mereka bilang saya hanya discorsing. Padahal, kemarin jelas-jelas mereka bilang saya di PHK. Karena itu, atribut sudah saya pulangkan semuanya," jelasnya.
Dari hasil mediasi itu, pihaknya hanya menuntut untuk mengeluarkan uang pesangon dari kerjanya selama empat tahun.
"Dalam mediasi saya bawa pengacara. Dan pengacara saya hanya minta untuk keluarkan uang pesangon saya sesuai dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Namun, pihak perusahaan belum bisa memutuskan, mereka meminta waktu dua minggu untuk keputusan pusat.
"Tapi saya ngerasa, mereka tetap tidak akan mengeluarkan uang pesangon itu, karena mereka akan mencari jalan kesalahan saya lainnya," ucapnya.
Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini di bawa ke Pengadilan saja.
"Kalau di bawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP dulu dan lain-lain," ucapnya.
Dikatakannya, sampai saat ini, belum ada uang pesangon yang ia terima sejak perusahaan melakukan PHK kepadanya.
"Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi," jelasnya.
Sementara itu Human Capital Antareja Sumut, Dondik, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa berbicara banyak terkait permasalahan salah satu karyawannya tersebut.
Sementara itu, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon, membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.
Hanya saja ia belum bisa membeberkan hasil dari mediasi tersebut
Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.
"Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut," ucap Ilyan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Imbas Tak Bayar Pesangon, PT Anteraja akan Dituntut ke Pengadilan "
Posting Komentar