Dugaan Kasus Korupsi, Dua Pejabat Batu Bara Pakai Rompi Orange
LensaMedan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara, Jumat (01/08/2025). Keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun 2025.
Kepala Kejari Batu Bara Diky Octavia, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka LA yang merupakan mantan Kepala Dinas dan IS yang merupakan mantan bendahara Dinas Perkim LH.
“Penahanan terhadap tersangka LA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025, sedangkan IS berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025,” ujar Diky.
Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp665.300.000.
Dalam perkara ini, LA dan IS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Reza
Belum ada Komentar untuk "Dugaan Kasus Korupsi, Dua Pejabat Batu Bara Pakai Rompi Orange"
Posting Komentar