DPRD Kesal kepada Pemko Medan Soal Penindakan Bangunan Tanpa Izin

LensaMedan - DPRD Medan kesal kepada Satpol PP Pemko Medan soal minimnya penindakan dan terkesan pembiaran atas bangunan tanpa izin.

“Seperti bangunan di Jalan Sumatera sudah selesai pengerjaannya. Lalu bangunan di Jalan Metal yang sudah dibongkar namun tidak disegel. Ini seperti ada pembiaran. Sudah berapa banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP itu penegak Perda jangan diam saja,” kata Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Atas dasar itu, Paul mengaku akan mengambil sikap tegas dengan mengelar rapat lintas gabungan dengan melibatkan aparat hukum dengan menghadirkan pihak Inspektorat.

"Apakah Inspektorat mengetahui tingkah laku anak buahnya di lapangan? Nanti akan kita gelar RDP bersama Komisi I untuk menghadirkan kejaksaan,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri yang meminta agar diagendakan kembali rapat karena tidak ada keputusan yang bisa dihasilkan.

"Inilah kebiasaan OPD Pemko Medan, baik RDP atau peninjauan lapangan selalu diutus staf yang akhirnya tidak bisa memutuskan apapun. Sebaiknya tidak dilanjutkan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan mengusir Kasi Trantib Kecamatan Denai H Siregar lantaran tak membawa data saat RDP terkait izin bangunan.

Komisi IV juga mempertanyakan soal bangunan di Jalan Tangguk Bongkar, apakah izinnya sudah ada dan lengkap.

Menjawab hal itu, H Siregar mengaku pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan. Mendengar itu, Paul pun berang dan mengusir H Siregar untuk meninggalkan ruang RDP. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Kesal kepada Pemko Medan Soal Penindakan Bangunan Tanpa Izin"

Posting Komentar

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Sofyan Tan: Jangan Dipaksakan

LensaMedan – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, mengatakan, kebijakan sekolah 5 hari dalam seminggu di Sumatera...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel