YWS alias Presiden Mangkok Ditangkap, Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online

LensaMedan - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan pengungkapan kasus kejahatan siber. 

Setelah sebelumnya pada April lalu berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, hari ini Polda Sumut berhasil menangkap pelaku utama yang sebelumnya buron, berinisial YWS alias Presiden Mangkok.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Direktorat Siber Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tiga tersangka yaitu RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). 

Ketiganya telah lebih dahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan, pada 14 April 2025 lalu.

“Penangkapan terhadap YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," jelas Kombes Ferry.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menyebutkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga pengungkapan kasus pada April 2025. 

Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform.

"YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial," ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.

"Motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA, yang sebelumnya telah ditangkap dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi tersebut secara daring," jelas Kombes Pol Doni Satria.

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana

“Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda,” tandas Kombes Pol Doni Satria.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "YWS alias Presiden Mangkok Ditangkap, Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online"

Posting Komentar

Indonesia-Prancis Siapkan Langkah Strategis Kolaborasi Pendidikan Tinggi, Vokasi, hingga Kesenian

LensaMedan - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) semakin mengukuhkan komitmen untuk membangun kemitraan st...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel