KPK Lacak Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR, Bobby Nasution: Saya Siap Dipanggil


LensaMedan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Pernyataan ini disampaikan Bobby menyusul penyelidikan KPK yang tengah mendalami aliran uang suap dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers yang digelar Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa timnya sedang melacak distribusi uang suap, baik yang tunai maupun ditransfer, kepada berbagai pihak, termasuk kepada Topan Ginting (TOP).

"Uang Rp2 miliar ini sudah didistribusikan, ada yang tunai, ada yang ditransfer. Kami akan kejar ke mana saja uang itu mengalir," tegas Asep.

Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menegaskan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum.

"Kalau dipanggil saya bersedia, namanya proses hukum," ujar Bobby kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Bahkan, Bobby menyatakan bahwa jika ada aliran uang yang mengalir ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, baik ke bawahan maupun atasan, maka wajib hukumnya untuk memberikan keterangan.

"Apalagi kalau ada aliran uang dan kita semua di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh Pemprov apakah ke bawahan atau ke atasan ada aliran uangnya ya, wajib memberikan keterangan. Ya kita lihat di hukum aja nanti dilihat," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); Helianto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta atau rekanan, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

OTT ini berawal dari dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. (*)

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "KPK Lacak Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR, Bobby Nasution: Saya Siap Dipanggil "

Posting Komentar

Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

LensaMedan - Menyambut hari jadi Kota Medan ke-435 tahun 2025, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan capaian 100 hari kerja Ri...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel