Denpom 1/5 Hadiri Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand
LensaMedan - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan buah mangga ilegal asal Thailand pada Kamis (26/6/25). Pemusnahan ini berlangsung di kantor Balai Besar Karantina yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution No. 14, Kota Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Dandenpom I/5 diwakili oleh Letda Cpm Pebruari P S.H. untuk mengikuti jalannya pemusnahan mangga ilegal.
Selain Denpom I/5, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (diwakili Kabag Pidana Umum), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut (Kabid P2), serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dari wilayah Belawan, Kualanamu, dan Medan. Jajaran instansi lainnya yang hadir termasuk perwakilan dari Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sumut, Direktorat Polairud Polda Sumut, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, serta Sub Komando Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan dari Kementerian Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara juga turut mengutus perwakilan masing-masing.
Acara dimulai dengan sambutan dari para perwakilan instansi terkait dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan langsung terhadap buah mangga ilegal asal Thailand, yang menjadi barang bukti pelanggaran karantina dan peraturan perdagangan lintas negara.
Menurut pihak penyelenggara, pemusnahan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan hayati serta mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merugikan sektor pertanian nasional.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Denpom 1/5 Hadiri Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand "
Posting Komentar