Polda Sumut Amankan Pekerja Yanglim Plaza karena Kasus Judi, Keluarga Tersangka Mohon Keadilan
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (30/4/2025) lalu tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka yakni RH, S, COS, S, FA, MJ, Z, RP, AK dan W.
Ternyata, beberapa yang telah ditetapkan tersangka adalah para pekerja. Salah satunya S yang bekerja sebagai bartender di Food Court Yanglim Plaza.
Istri S bernama Imelda Riski, warga Mandala Medan, menceritakan bahwa dirinya mengetahui kabar suaminya diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dari orang lain. Hingga kini, Imelda bingung karena suaminya ikut ditangkap.
"Posisinya awalnya ditetapkan sebagai tersangka saya enggak tau, karena suami saya tidak bersalah, saya bingung mau gimana. Taunya ditangkap dikabari orang. Setau saya suami saya pekerja kenapa ditangkap. Setau saya dia bekerja sebagai pegawai cafe gitu, selanjutnya saya gak tau," ucap Imelda, Jumat (9/5/2025).
Imelda berharap suaminya bisa dipulangkan, apalagi suaminya adalah tulang punggung keluarga. Terkait adanya praktik judi batu goncang yang melibatkan suaminya, Imelda mengaku tidak mengetahui. Namun sebut dia, di beberapa tempat, permainan batu goncang sering dia lihat.
"Setau saya itu tidak judi, kalau memang mereka bilang permainan batu goncang judi, kenapa di tempat lain yang ada permainan yang sama tidak ditangkap. Kenapa hanya di Yanglim Plaza. Suami saya gak ada kabar. Kebutuhan sehari hari gak ada, makanya saya mohon kasus ini cepat selesai," harapnya.
Pengakuan yang sama juga disampaikan Dwi Pratiwi, istri dari FA alias Aseng yang menjadi tersangka dalam kasus judi batu goncang.
Menurut Dwi, suaminya bekerja sebagai pengisi musik. Namun dia bingung karena hingga kini suaminya belum dibebaskan.
"Suami saya pemain keyboard namanya. Suami saya tidak tau apa-apa, dia cuma pekerja. Anak saya tiga, saya sedang mengandung 9 bulan, saya butuh suami saya saat lahiran," jelas Dwi dengan mata berlinang.
Dwi menjelaskan, suaminya hanya menggantikan pengisi musik di Yanglim Plaza. "Suami saya gak tetap, dia cabutan. Jadi seandainya tidak ada pemain keyboard di situ, dia yang dipanggil, baru isi musik di sana," ungkap Dwi.
Oleh sebab itu, Dwi merasa aneh jika suaminya kemudian menjadi tersangka. Ia berharap kepolisian bisa segera membebaskan suaminya.
"Harapannya kepada pihak kepolisian Polda Sumut supaya membebaskan suami saya dan temannya," ujarnya dengan penuh harap.
Menurut keterangan Polda Sumatera Utara, lokasi Yanglim Plaza ditemukan menggelar perjudian batu goncang, Rabu (30/4) malam.
Awalnya, petugas menemukan adanya dua pemain yang mendapatkan hadiah emas dalam permainan itu.
Para pemain membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Setelah mendapatkan kupon, para pemain dan penyelenggara akan bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dari kupon dengan berpantun.
Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai seluruhnya dengan angka kupon pemain, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang. Hadiahnya mulai dari sembako hingga emas.
Sementara itu, Surya Adinata selaku kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa 10 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pemain keyboard, penyanyi dan seorang penjual tiket.
Bahkan, Surya menyampaikan bahwa permainan batu goncang yang berlangsung di Food Court Yanglim tidak berhadiah uang melainkan barang.
"Tidak ada mengatakan bahwasannya hadiah itu bisa ditukar dengan uang. Saat penangkapan juga tidak ada peristiwa itu, dan dari pihak pengelolah juga melarang hadiah bisa ditukarkan uang. Adapun kalimat larangan dan peringatan untuk hal itu. Ditempelkan, " kata Surya.
"Terkait permainan batu goncang ini tidak ada judinya karena tidak ada tukar uang, cuma hanya hiburan. Dan beberapa tempat ada juga buka permainan batu goncang, tidak ada masalah," sambungnya.
Surya meminta Polda Sumut dapat melepaskan para tersangka karena ia menilai permainan batu goncang di Food Vourt Yanglim plaza tidak memiliki unsur perjudian.
"Jangan permainan hiburan batu goncang ini yang ditegakkan aturan. Menurut saya tidak ada unsur judinya di situ. Kalau judi tembak ikan dari sumber media massa ada belasan tempat di Kota Medan, tapi sampai sekarang aman saja tidak ada tindakkan dari Poldasu. Sehingga saya berharap juga kepada Kapoldasu, Kapolri juga untuk mengaudit dan menginvestigasi masalah ini. Jangan sampe yang gak bersalah jadi bersalah," harapnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Amankan Pekerja Yanglim Plaza karena Kasus Judi, Keluarga Tersangka Mohon Keadilan"
Posting Komentar