Gasak Motor Milik Teman, RS Ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun
Tersangka pencuri sepeda motor milik teman sendiri berfoto bersama barang bukti sepeda motor.lensamedan-istKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, mengungkapkan, kejadian bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, korban berinisial MS yang merupakan warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, sedang beristirahat bersama tersangka di rumah kosong tersebut.
Namun, saat MS terbangun pada pukul 13.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO miliknya sudah raib.
Setelah bertanya kepada saksi lain berinisial S, MS mendapat informasi mengejutkan. Ternyata, RS, teman yang semalam tidur bersamanya, telah pergi pagi-pagi buta dengan membawa motor dan pakaian korban.
“Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Total kerugian yang dialami mencapai Rp19 juta,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Tak ingin membiarkan pelaku berkeliaran, Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kepala Unit I Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, memimpin langsung operasi penangkapan ini.
Setelah sebulan buron, akhirnya pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi akurat tentang keberadaan pelaku.
RS alias Igris, pria 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, diketahui sedang berada di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI. Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Iptu Ivan Roni Purba segera meluncur ke lokasi.
“Begitu sampai di TKP, kami langsung melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kanit Jatanras menceritakan momen penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193. Motor yang dicuri tersebut masih dalam kondisi utuh.
Setelah penangkapan, tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian ini langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
(Simalungun)
Belum ada Komentar untuk "Gasak Motor Milik Teman, RS Ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun"
Posting Komentar