Kejaksaan Negeri Batu Bara Serahkan Aset Sitaan Kasus Korupsi BPBD Batu Bara


LensaMedan  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait pengelolaan logistik kebencanaan pada BPBD Kabupaten Batu Bara.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, dilakukan penyerahan aset sitaan negara dari Kejaksaan Negeri Batu Bara kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Penyerahan dilakukan di Kantor BPBD Batu Bara, Rabu (07/05/2025).

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Octavia, S.H., M.H., kepada Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara dan Inspektur Daerah Kabupaten Batu Bara.

"Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan," kata Kajari Batu Bara Dicky Octavia.

Aset yang diserahkan antara lain 10 (sepuluh) tenda keluarga pengungsi bencana berwarna oranye, 39 (tiga puluh sembilan) unit Velbed warna oranye, 2 (dua) unit tenda warna oranye, 1 (satu) unit Radio Repeater dari Kecamatan Nibung Hangus dan 1 (satu) unit Sepeda Motor KLX.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan eksekusi hukum dan pengembalian barang milik negara kepada instansi yang berhak.

Sementara, pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Batu Bara Serahkan Aset Sitaan Kasus Korupsi BPBD Batu Bara"

Posting Komentar

Lamban Perhatikan Atlet dan Pegiat Olahraga Berprestasi, Kinerja Kadispora Medan Tuai Sorotan

LensaMedan - Ketidakpedulian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Medan, Tengku Chairunniza kepada para atlet dan pegiat olahraga di Kota Medan ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel