Dituntut 4 Bulan, Advokat Kurpan Sinaga: Kejari Simalungun Abaikan Bukti Pembelaan


Lensamedan - Sidang kasus  penganiayaan yang menjerat Advokat Kurpan Sinaga SH di Pengadilan Negeri Simalungun kembali digelar pada Senin, 22 April, dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, Advokat Kurpan Sinaga SH menyatakan keheranannya terhadap tuntutan yang dia terima.

"Saya dituntut 4 bulan penjara, saya sungguh heran melihat sikap Kejaksaan Negeri Simalungun ini," ungkap Kurpan Sinaga.

"Saya sudah dipenjara selama dua bulan, saya didakwa melakukan penganiayaan, katanya saya mendorong Pelapor yang mengakibatkan dia terjatuh dan mengalami luka di bawah lutut kaki sebelah kanan, sampai berdarah-darah seluas 8x3 cm," imbuh Kurpan.

Kurpan Sinaga menyoroti kekeliruan dalam penjelasan posisi luka yang diungkapkan oleh jaksa dalam surat tuntutan.

"Ternyata, dalam proses pembuktian sejauh ini, sampai pada tahap tuntutan, jaksa tidak menjelaskan dengan jelas di mana posisi luka tersebut," jelasnya.

"Hanya disebutkan 'bawah lutut kaki sebelah kanan', tanpa spesifikasi lebih lanjut, seperti di bagian depan, belakang, kanan, atau kiri. Hal ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan kronologi peristiwa yang menyebabkan luka tersebut," tambahnya lagi.

Selain itu, Kurpan Sinaga juga menyoroti ketidakjelasan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Alat bukti saya berupa foto, rekaman video, dan keterangan ahli, namun hal tersebut tidak muncul atau tidak disertakan dalam tuntutan jaksa," tandasnya.

Dalam penjelasannya, Kurpan Sinaga juga mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan fakta-fakta yang ada.

"Saya berharap bahwa pihak yang memberikan keterangan palsu dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Meskipun demikian, Kurpan Sinaga menyatakan tetap menaruh kepercayaan pada Majelis Hakim. "Saya tetap percaya pada Majelis Hakim, meskipun saya melihat bahwa mereka kurang menggali fakta dengan baik. Saya berharap hal ini karena mereka sudah paham bahwa perkara ini rekayasa, sehingga tidak perlu proses panjang untuk menyimpulkan bahwa tuduhan ini tidak benar dan harus ditolak," ungkapnya.

Kurpan Sinaga juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengevaluasi kembali cara kerja Kejaksaan Negeri Simalungun.

"Saya telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung, namun belum mendapat respon," katanya.

"Kami tidak boleh membiarkan warga negara menjadi korban dari penyalahgunaan kekuasaan. Jika cara kerja seperti ini dibiarkan, semua orang nantinya bisa saja ditangkap dan dipenjarakan tanpa alasan yang jelas," ungkap Kurpan

Dalam dakwaan, Kurpan dituduh melakukan penganiayaan terhadap Julyanto Malau. Dia didakwa telah mendorong dada Julyanto sehingga korban jatuh.

"Julyanto Malau terjatuh ke tanah dua kali dan mengalami luka," demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan pada Senin (29/1/2024).

Berdasarkan hasil visum dokter dalam dakwaan, korban tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari karena posisi luka memar dan lecet di dekat sendi lututnya, yang menyebabkan rasa sakit ketika digerakkan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 di simpang Bukit Indah Simarjarunjung (BIS), Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa saat kejadian, korban sedang mengawasi ekskavator yang sedang bekerja di ladang miliknya.

Tidak lama setelah itu, Kurpan bersama dengan saksi Ardan Nababan mendatangi Julyanto untuk meminta agar meninggalkan lokasi tersebut.

Namun, Julyanto menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik orangtuanya.

Pada saat itulah terjadi aksi dorongan antara Kurpan dan Julyanto karena Kurpan mengklaim bahwa tanah tersebut telah dijual. (*)

(Simalungun)

Belum ada Komentar untuk "Dituntut 4 Bulan, Advokat Kurpan Sinaga: Kejari Simalungun Abaikan Bukti Pembelaan "

Posting Komentar

PIF 2024 Dorong Kolaborasi Ekonomi Antar Kota

LensaMedan - Tabuhan kompang oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution selaku Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) I APEKSI diwakili Asisten Pemerint...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel