Tidak Sesuai Dengan Peraturan, Bupati Zahir Tinjau Galian Parit di Desa Lubuk Cuik


Lensamedan -

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., meninjau galian parit milik PTPN 4 Tanah Itam Ulu yang berada di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Sabtu (16/12/2023).

Bupati Zahir menyebutkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten sudah memiliki kesepakatan kepada perusahaan tentang galian parit disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dengan berjarak tujuh meter dari bahu jalan kabupaten.

Namun disayangkan pihak perusahaan melakukan penggalian tidak sesuai dengan peraturan sehingga dapat berdampak kerusakan badan jalan yang dibangun pemerintah. Maka dari itu, Bupati Batu Bara meminta pihak perusahaan untuk menutup kembali galian tersebut dan membuat galian yang sesuai peraturan.

"Kita lanjutkan permohonan yang dulu, ketika pertama sekali dibuat parit ini, bahwa parit ini jangan terlalu mepet kejalan karena bisa mengakibatkan rusaknya badan jalan, ini aset pemerintah. Saya minta kembalikan 7 meter tapi ini tutup," tegas Zahir.

Sementara itu pihak perusahaan bersedia menutup galian tersebut dengan menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Reporter : Reza

Belum ada Komentar untuk "Tidak Sesuai Dengan Peraturan, Bupati Zahir Tinjau Galian Parit di Desa Lubuk Cuik"

Posting Komentar

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK

Lensamedan - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan ke...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel