Dalam 1x24 Jam, Polres Jajaran Polda Sumut Amankan 7 Pemakai dan 38 Pengedar Narkoba


Lensamedan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumut.

Komitmen itu dituangkan dalam 5 program prioritas, salah satunya narkoba musuh bersama.

Tindaklanjut program itu ditunjukkan Polresta Deliserdang yang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, pengungkapan dilakukan Jumat (8/9/2023) di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. 

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik,” ujar Agung saat pemaparan di Polres Deliserdang, Rabu (13/9/2023).. 

Jaringan peredaran narkotika ini disebutkan Kapolda dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. 

SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain  RJ, I, A,  dan V. 

Peran RJ menguasai 2 gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I. RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. 

“Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancer dan rumah,” sebut Kapolda didampingi Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi.

Selain itu, lanjut Kapolda, Polres Asahan juga menangkap MU, penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura. 

Tak berhenti bekerja. Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat mengungkap peredaran narkoba  jaringan Aceh.

Pengungkapan kasus yang dilakukan hari ini, Rabu (13/9/2023) berhasil barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan oleh tersangka R dengan menggunakan  travel.

“Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta,” pungkas Kapolda. (*)


(Deliserdang)


Belum ada Komentar untuk "Dalam 1x24 Jam, Polres Jajaran Polda Sumut Amankan 7 Pemakai dan 38 Pengedar Narkoba"

Posting Komentar

Presiden Harap IJD Bisa Tingkatkan Kecepatan Logistik dan Konektivitas Kawasan Produktif di NTB

Lensamedan - Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kam...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel