Pemko Medan Segera Miliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Tahun 2024

Lensamedan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution saat rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung dewan, Selasa (23/5/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah serta anggota DPRD Medan lainnya.

Dalam dapat paripurna, Bobby Nasution menyebutkan otonomi daerah melalui UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya serta UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah," jelas Bobby.

Dikatakan Bobby, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.

“Oleh karena itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah,” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, lanjut Bobby, diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak.

Dalam pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan menjadi dasar 1 Perda dan pemungutan pajak dan retribusi di daerah dan pasal 187 huruf B UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah, pusat dinyatakan dan pemerintahan.

Bobby menuturkan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan januari tahun 2024 pemerintah kota medan telah mengundangkan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegas orang nomor satu di Pemko Medan ini. 

(adv/red) 

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Segera Miliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Tahun 2024"

Posting Komentar

Atasi Abrasi Semakin Parah, Pemdes Bandar Rahmat Lakukan Aksi Gotong Royong

Lensamedan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara gotong royong untuk mencegah terjadinya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel