Hendak Kabur ke Malaysia, 28 Pengungsi Rohingya dari Aceh Diamankan di Perairan Asahan

Lensamedan - Menumpang kapal nelayan menuju Malaysia untuk bekerja, sebanyak 28 warga Rohingya asal Myanmar kabur dari tempat pengungsian UNHCR di Lhokseumawe, Aceh.

Namun, pelarian mereka berhenti setelah kapal patroli Polairud Polres Tanjungbalai menghentikan laju kapal tersebut, di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,  Jumat (23/12/2022) siang, sekitar Pukul 14.30 WIB.

Dari kapal kayu dinakhodai oleh KU (50), polisi mengamankan 28 WN Myanmar terdiri, 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki, 3 orang anak-anak perempuan. Selanjutnya, seluruh warga asing ini dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikarenakan wilayah diamankan kapal tersebut, berada di wilayah hukum Polres Asahan dilakukan proses hukum bersama dengan Polres Tanjungbalai dan berkordinasi tindaklanjut dengan Kantor Imigrasi Tanjungbalai-Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pelarian puluhan WN Myanmar. hal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Polairud Polres Tanjungbalai.

"Pada saat itu, petugas patrol melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan. Kemudian petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai melakukan pengejaran kapal tersebut," kata Ahmad dalam jumpa pers di Mako Polres Tanjungbalai, Senin (26/12).

Kemudian, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan 28 WN Myanmar. Karena tidak ditemukan, maka kapal yang ditumpangi puluhan warga asing tersebut dipandu menuju perairan Kota Tanjungbalai untuk pemeriksaan lanjutan. 

"Membawa ataupun mengangkut orang-orang yang diduga sebagai pengungsi Rohingya. Yang telah melaksanakan ataupun mendiami Camp UNHCR di Lhokseumawe Aceh dan selanjutnya diangkut menuju Malaysia," jelas Ahmad.

Atas perbuatannya, Nakhoda dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, untuk proses hukum selanjutnya, Polres Tanjungbalai menyerahkan pelaku atau nahkoda bersama barang bukti ke Polairud Polres Asahan. Sedangkan, puluhan Rohingya diamankan ke Kantor Tanjungbalai-Asahan.

(Asahan)

Belum ada Komentar untuk "Hendak Kabur ke Malaysia, 28 Pengungsi Rohingya dari Aceh Diamankan di Perairan Asahan"

Posting Komentar

Pertamina Goes to School, Edukasi 100 Siswa tentang Anti Bullying dan Nilai Empati

LensaMedan - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menggelar Pertamina Goes to School yang diselenggarak...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel