Naik Rp233 Ribu, UMK Medan Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3.604.095


Lensamedan – Pemerintah Kota Medan sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2023. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, IC Simbolon, mengatakan, untuk tahun 2023, UMK akan mengalami kenaikan sebesar Rp233.450 atau 6,93% jika dibandingkan UMK tahun 2022.

“Sehingga UMK Medan di tahun 2023 nanti sebesar Rp3.604,095,” sebut IC Simbolon saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Mantan Camat Medan Baru ini menyebutkan, kenaikan sebesar Rp233.450 itu sudah berdasarkan ketentuan penghitungan yang diatur, yakni berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Dan saat penghitungan, kita pastinya melibatkan unsur yang terkait dalam Dewan Pengupahan Daerah yang didalamnya ada perwakilan pengusaha dan buruh melalui serikat buruh,” sebutnya. 

Diketahui, untuk Sumatera Utara (Sumut) sendiri, Pemerintah Provinsi Sumut sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi. 

Dalam Surat Keputusan Gubeernur Sumut tertanggal 28 November disebutkan besaran UMP Sumut tahun 2023  di angka Rp2.710.493,93, naik 7,45% dari UMP tahun 2022. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk " Naik Rp233 Ribu, UMK Medan Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3.604.095"

Posting Komentar

Sumut akan Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi di PON 2024

Lensamedan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Inform...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel