Sosialisasi UU Keolahragaan, Sofyan Tan Dorong Kemenpora Segera Keluarkan PP


Lensamedan - Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang baru disahkan pada Maret tahun ini.

Dorongan ini disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi UU Nomor 11/2022 di Hotel Le Polonia Medan, Senin (3/10/2022).

Adanya PP tersebut nantinya diharapkan dapat mengantisipasi insiden yang terjadi di Malang terulang lagi. Sebab dalam UU Nomor 11/2022 sudah diatur mengenai penonton sepakbola atau suporter.

"PP harus dikebut agar cepat selesai pengaturannya. Penonton atau suporter menjadi hal yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang itu. Peristiwa yang terjadi di Malang, sesungguhnya sudah diantisipasi di dalam undang-undang tersebut (UU Nomor 11/2022) pada pasal 52, 53, 54," kata Sofyan Tan. 

Politisi PDI Perjuangan ini meyakini adanya UU Keolahragaan yang terbaru ini, olahraga di Indonesia akan menjadi lebih baik.

"Terpenting sebenarnya adalah undang-undang yang bagus dan implementasinya harus bagus. Karena itu, pada sosialisasi ini peserta yang hadir bisa memberi masukan-masukan agar nantinya PP yang dihasilkan menjadi PP yang betul-betul dapat membantu kemajuan dan suksesnya bidang olahraga di Indonesia," ujarnya.

Terkait insiden yang terjadi di Malang, Sofyan Tan mengusulkan agar suporter diwajibkan membayar iuran. Hal ini mencontoh seperti yang diterapkan di negara maju. Iuran itu disisihkan sebagian untuk klub yang didukungnya.

"Dengan adanya iuran, identitas suporter jelas dan tidak sembarangan. Dalam setiap event, jelas penontonnya dan tidak lagi terjadi apa yang kita khawatir seperti sekarang ini," katanya.

Selain iuran, setiap suporter wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma-norma, dan berjanji mematuhi aturan yang ada dari penyelenggara olahraga serta aturan lain yang terkait dengan olahraga.

"Di dalam UU Nomor 11/2022, sudah diatur semua termasuk suporter. Suporter harus membentuk organisasi dan badan hukum, jadi ada legalitasnya dan tidak sesuka hati," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Staf Ahli Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora, Sanusi mengatakan, adanya UU Nomor 11/2022 sebagai ekspetasi perlindungan hukum terhadap atlet, pelatih, wasit hingga terhadap suporter.

Undang-undang itu juga dapat memperkuat wujud kemitraan dengan lembaga pemerintah daerah dan stakeholder terkait, serta payung untuk standarisasi sarana dan prasarana olahraga yang berskala internasional.

"UU Nomor 11/2022 mengamanatkan 9 PP, 4 Perpres (Peraturan Presiden) dan 2 Permen (Peraturan Menteri). Setelah dicermati dari 9 PP, bisa dijadikan 3 PP yaitu PP Penyelenggaraan Olahraga, PP Penyelanggaraan dan Pekan Olahraga, PP Pendanaan Olahraga," kata Sanusi yang juga hadir pada sosialisasi dan menjadi narasumber.

Menurut Sanusi, sesuai amanat undang-undang, PP tersebut dapat selesai dalam jangka waktu dua tahun. 

"Mudah-mudahan bisa selesai sesuai amanat, saat ini sedang berproses rancangan awal dari ketiga PP tersebut. Karenanya, lewat sosialisasi yang dilakukan sebagai upaya menerima masukan dari berbagai stakeholder terkait sebagai penguatan," tukasnya.

Acara Sosialisasi UU Nomor 11/2022, turut dihadiri perwakilan organisasi cabang olahraga di Sumut. Mereka menyampaikan masukan, salah satunya soal masa depan atlet dan pembina cabang olahraga untuk berkehidupan yang layak. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Sosialisasi UU Keolahragaan, Sofyan Tan Dorong Kemenpora Segera Keluarkan PP"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel