Fakarich Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta


Lensamedan - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ke Kejari Medan, Selasa (2/8/2022). 

Tersangka diketahui sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga ditahan untuk kasus yang sama.

Fakar Suhartami tiba di Kejari Medan dengan tangan diborgol dan diapit oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim jaksa Kejagung, dan langsung menuju ke lantai dua gedung Kejari Medan untuk menjalani proses administrasi.

Kasi Intel Kejari Medan, Simon, mengatakan, Fakar Suhartami Pratama disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT pasal 3 pasal 5 pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Simon memaparkan penyerahan tersangka ke Kejari Medan merupakan proses tahap dua kasus ini. Untuk menangani perkara ini ke persidangan, Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa dibantu 3 jaksa dari Kejari Medan.

"Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepannya ke Rutan Tanjung Gusta," kata Simon.

Simon menyebutkan, usai pelimpahan tahap dua ini, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke jaksa penuntut umum dan akan membuat surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan. 

Kasus ini berawal saat Fakar mendapat tawaran untuk membuat video yang mempromosikan aplikasi Binomo. Dari situ kemudian Fakar direkrut oleh aplikasi tersebut untuk menjadi afiliator. Selanjutnya, dia mulai menggaet orang-orang dan membuka kursus trading untuk bermain Binomo. 

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Fakarich Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta"

Posting Komentar

Pelantikan Pengurus Pusat IKAMA, Gubernur Bobby Nasution: Diharapkan Berkontribusi dalam Pembangunan di Sumut

LensaMedan - Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Plus Matauli (IKAMA) resmi melantik Pengurus Pusat masa bakti 2025-2029 dalam sebuah acara yang berl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel