Demo Buruh di Medan, Tuntut Presiden Jokowi Cabut Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Lensamedan - Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat buruh dan pekerja di Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (10/8/2022).

Dalam aksinya, massa buruh menuntut agar Presiden Jokowi mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, karena dinilai akan merugikan pekerja dan buruh di Indonesia.

"Undang-undang nomor 11 tahun 2020 itu, diundangkan tidak melalui mekanisme, yang seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU di negara Republik Indonesia," kata penanggung jawab aksi, C.P Nainggolan.

Dalam orasinya, C.P Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya menilai undang-undang cipta kerja itu sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konsitusi (MK) sudah dinyatakan inkonstusional. Dimana, berdasarkan analisis dan kajian pihaknya, subtansi materi didalam undang-undang tersebut, sangat merugikan para buruh dan pekerja. 

"Khususnya, menyangkut soal pesangon dan upah, terlebih lagi banyaknya PHK sepihak," ungkap C.P Nainggolan. 

C.P Nainggolan menjelaskan bahwa untuk undang-undang tersebut sangat jauh berbeda dengan implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2003. Dimana, kehidupan buruh dan pekerja lebih baik. 

"Oleh karena itulah kami 16 serikat kerja serikat buruh di Sumut beraliansi mendukung tuntutan pencabutan nomor 11 tahun 2020 melalui aksi sejuta buruh sejuta pekerja secara nasional," jelas C.P Nainggolan.

CP Nainggolan menambahkan bahwa dampak dari undang-undang tersebut sangat merugikan para buruh dan pekerja. Khususnya soal pemberlakuan outsourcing, yang menurut CP Nainggolan adalah metode penjajahan modern terhadap anak bangsa.

"Selanjutnya menyangkut tentang pengupahan, menyangkut tentang pesangon, yang hal hal sebenarnya banyak merugikan buruh," tutup CP Nainggolan.

Dalam aksi buruh ini, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting bersama anggota dewan lainnya mengatakan bahwa aspirasi ratusan buruh di Sumut akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

"Kami siap mendukung apa yang diharapkan oleh serikat pekerja dan buruh. Nantinya tuntutan massa buruh akan disampaikan kepada Presiden dan kepada DPR RI," sebut Baskami.

Usai aspirasi massa buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumut, selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Demo Buruh di Medan, Tuntut Presiden Jokowi Cabut Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel