Berikut Pengungkapan Tindak Kriminal yang Diungkap Satreskrim Polres Langkat


LensaMedan - Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut, berhasil mengungkap Sejumlah tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum polres Langkat.

Beberapa pengungkapan kasus disampaikan Kompol Hendri Nupia didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Beltrandan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, saat konferensi pers paparan keberhasilan satreskrim polres Langkat dalam pengungkapan kasus kriminal, di lapangan Bhara Dhaksa Polres Langkat, Jumat (15/7/2022) siang.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Hendri, dalam berapa pekan terakhir ini satreskrim berhasil mengamankan lima pelaku tindak kriminal diantaranya, NAS (38) warga Dusun III Kuala Serdang Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, diamankan personel atas tindak pidana pencurian sepeda motor, dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR dengan nomor Polisi BK 3145 RBI.

Berikutnya pelaku ES alias Edi (23) warga Dusun Kuta Gajah Desa Kinakong Kecamatan Marike Kabupaten Langkat, lelaki pengangguran ini diamankan pihak satreskrim atas tindak pidana pencurian sepeda motor. Selain mengamankan pelaku personel juga menyita satu unit BPKB sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 4702 RAA, sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakoninya.

Personel satreskrim juga mengamankan seorang lelaki yang tidak mempunyai pekerjaan tetap atas tindak pidana pencurian sepeda motor,  ML alias Mulia (39) warga Lingkungan II Rahmat Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dengan barang bukti satu buah BPKB sepeda  motor yamaha RX king dengan nomor polisi BK 3210 HK.

Masih pemaparan dari  Wakapolres, selain melakukan pengamanan terhadap tiga pelaku tindak pidana curanmor, pihak satreskrim juga mengamankan seorang lelaki inisial WH alias Yud (39) warga Dusun Kuta Tengah Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat,  diamankan pihak kepolisian atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (anirat).

Dari pelaku disita sebagai barang bukti berupa satu buah botol kecil warna putih bening yang berisikan 5 serpihan diduga proyektil dan satu pucuk senapan angin.

Berikutnya satreskrim polres Langkat juga mengamankan seorang pelaku tindak pidana asusila inisial EM alias Edi (24) warga Jalan Cinta Rakyat Dusun V Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Pelaku EM, yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot diamankan pihak kepolisian atas tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang penumpang wanita yang sedang menaiki angkot yang dibawanya.

Sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakoninya pihak kepolisian menyita satu pasang baju berkerah warna biru, satu celana jeans biru dongker, sepotong busana blazer, celana pendek serta pakayan dalam milik korban.

Para pelaku saat ini masih mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Langkat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebelum menutup konferensi pers. WakapolresLangkat Kompol Hendri Nupia mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai aksi kriminalitas, "aksi kriminal dapat saja terjadi dimanapun dan menimpa siapa saja, kita harus senantiasa mewaspadainya dan harus bisa menjadi polisi bagi diri kita sendiri," tegas Hendri.(Langkat)




Belum ada Komentar untuk "Berikut Pengungkapan Tindak Kriminal yang Diungkap Satreskrim Polres Langkat"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel