Edy Rahmayadi Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Robinson Tarigan

Lensamedan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Robinson Tarigan, yang mengakhiri masa tugas pada akhir Juni 2022 ini, di Ruang Cakra Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti Nomor 38 A Medan, Jumat (24/6/2022).

Acara Wisuda Purnabakti tersebut dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, yang ditandai  pelapasan Kalung Jabatan hingga PIN yang dikenakan Robinson Tarigan. Hadir di antaranya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting serta Forkopimda Sumut lainnya.

Gubernur Edy Rahmyadi yang dimintai keterangan usai acara mengatakan, purnabakti merupakan proses alamiah dan bukan akhir dari pengabdian, akan tetapi merupakan awal dan tindak lanjut perjalanan seorang aparatur.  

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas pengabdian dan jasa Bapak selama bertugas," katanya. 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin dalam arahanya mengucapkan terima kasih atas pengabdian Robinson Tarigan yang telah bertugas selama 41 tahun untuk kepentingan pelayanan pada keadilan masyarakat.  

"Salah satu alasan terbesar kita lahir di dunia agar dapat mengapresiasikan pengabdian dan karya, serta berbakti pada Tuhan dan bangsa. Karena hidup tanpa pengabdian adalah kesia-siaan," katanya. 

Diketahui Robinson Tarigan diamanahkan pertama kalinya menjabat sebagai Ketua PN Rengat Riau tahun 1998, kemudian Ketua PN Kalimantan Barat 2002, Wakil Ketua PN Medan 2006, dan memimpin beberapa Pengadilan Tinggi hingga menutup masa tungasnya memimpin Pengadilan Tinggi Medan tahun ini. (*)


(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Edy Rahmayadi Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Robinson Tarigan"

Posting Komentar

Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21, Polda Sumut Amankan Manajer Hiburan Malam dan Residivis

LensaMedan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap prakt...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel