10 Pria Diduga Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diamankan Polres Taput

Lensamedan - Sepuluh pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (16), diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput). Sepuluh pria tersebut melakukan aksi asusila terhadap korban secara bergantian.

Saat ini, para pelaku yang diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput adalah masing-masing berinisial DH  (19), APDH  (20) , BAS (20), RDAM (17), LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16), ASS (17) , JS (16), dan JAH (17), dimana seluruh pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan hal tersebut. Walpon mengatakan bahwa kasus asusila ini, terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban yang melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Mako Polres Taput, pada Sabtu (4/6/2022) kemarin.

"Dari laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah di setubuhi oleh 10 orang laki-laki. Dimana, 7 orang diantara nya masih dibawah umur dan 3 orang sudah dewasa," sebut Walpon, Senin (6/6).

Walpon menjelaskan bahwa, kepada petugas korban yang dimintai keterangan membeberkan awal dirinya pertama sekali dicabuli oleh pelaku MRH di salah satu tempat atas dasar mau sama mau sekitar bulan April 2022.

"Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat Handphone sehingga ada video tersimpan di Hp pelaku MRH. Kemudian, MRH memberikan video tersebut kepada temannya berinisial BAS," sebut Walpon.

Selanjutnya, BAS mengirimkan video tersebut kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut kepada orang lain.

"Karena korban takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH," papar Walpon.

Ternyata, penderitaan korban tidak hanya sampai disitu saja. Kemudian, pelaku APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan suami istri. Hari berikutnya, disusul oleh EGFTN dan RDAM.

"Besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH," jelas Walpon.

Perbuatan asusila yang dialami Bunga diketahui oleh ibu korban setelah mendapatkan video mesum tersebut, dan Chat WhatsApp ajakan pelaku untuk bersetubuh kepada korban. 

"Lalu ibu korban menanyakan hal itu kepada anaknya. Korban pun menangis serta menceritakan semua yang terjadi," kata Walpon.

Usai menerima laporan dari ibu korban, Walpon mengatakan pihaknya langsung bergerak untuk menangkap 10 pelaku tersebut.

Walpon mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga resmi dilakukan penahanan.

"Atas perbuatannya, 10  tersangka dijerat dengan pasal 76E Yo Pasal 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 tahun penjara," tutup Walpon.

Belum ada Komentar untuk "10 Pria Diduga Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diamankan Polres Taput"

Posting Komentar

Juara Hafiz Indonesia 2024, Bobby Nasution Hadiahkan Umroh Ibu dan Kedua Adik Gibran

LensaMedan - Ucapan selamat sekaligus ungkapan rasa bangga disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Gibran Alfatih Panjaitan (8) at...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel