Mengaku Petugas Satpol PP, Dua Pria Mantan Residivis Perkosa Gadis di Bawah Umur

Lensamedan - Dua pria secara bergiliran tega memperkosa seorang gadis yang masih di bawah umur. Korban berinsial RUBM (17) diperkosa oleh kedua pelaku di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Jumat (15/4/2022).

Kedua pelaku pemerkosaan tersebut yaitu  JFS (32) merupakan warga Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung dan BL warga Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Kepala Seksi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menyebutkan bahwa petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kirim Polres Taput telah berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial JFS. Sementara, salah seorang pelaku lainnya yaitu BL masih dalam buruan petugas.

"Iya benar," sebut Walpon Baringbing saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/4). 

Walpon mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban bersama kekasihnya yang sedang duduk di tanggul, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, pada hari kejadian itu, sekitar Pukul 22.00 Wib, didatangi oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai petugas Satpol PP Kabupaten Taput. Kedua pelaku bertanya kepada korban dan kekasihnya, sedang ngapain dilokasi tersebut.

"Malam-malam ngapain kalian disini. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP," kata Walpon seraya menirukan perkataan pelaku. 

Pada saat itu, kekasih korban pura-pura di bawa menggunakan sepeda motor oleh JFS dan setibanya di depan Kantor Satpol PP Pemkab Taput, lelaki yang merupakan kekasih korban diturunkan dari sepeda motor pelaku dan disuruh pulang.

Sedangkan, pelaku BL menjaga korban agar tidak lari di tanggul. Selanjutnya, dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor, pelaku JFS dan BL membawa korban ke sebuah gubuk yang ada di lokasi kejadian.

"Saat tiba di gubuk, korban diancam oleh kedua pelaku agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran," jelas Walpon.

Usai melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku membawa korban kembali ke tanggul dan meninggalkannya sendirian. Kemudian, korban RUBM pulang ke rumah. Keesokan paginya, wanita malang itu, menceritakan apa dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, membuat laporan ke Mako Polres Taput.

"Atas laporan ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang pelaku," sebut Walpon.

Walpon mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Dimana, pelaku BL pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan, JFS terlibat kasus perampokan dan pembunuhan pengusaha getah di Kota Padang Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara.

"Setelah mereka keluar dari penjara, ternyata kembali melakukan tindak kejahatan. Untuk JFS sudah kita tahan di Polres Taput, sedangkan BL masih dalam pengejaran petugas," tutup Walpon.

(Taput)

Belum ada Komentar untuk "Mengaku Petugas Satpol PP, Dua Pria Mantan Residivis Perkosa Gadis di Bawah Umur "

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel