Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022 tentang Larangan Ekspor Bahan Baku dan Produk Minyak Goreng


Lensamedan -  Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. 

Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil,  Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat  ini  adalah  memastikan  ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat  Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak  dari  kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Larangan  sementara,  lanjut  Mendag,  berlaku  untuk  seluruh  daerah  pabean Indonesia,  dan  dari kawasan  perdagangan  bebas  dan  pelabuhan  bebas  (KPBPB),  yaitu  Batam,  Bintan,  Karimun,  dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama  dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag  Lutfi  menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi  di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam  negeri  dan  menurunkan  harga  minyak  goreng  ke  harga  keterjangkauan.  Saya  harap  kita semua  dapat  memahami  urgensi  dari  kebijakan  ini  dan    bergotong  royong/bekerja  sama  demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi. (*)


(Jakarta) 




Belum ada Komentar untuk "Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022 tentang Larangan Ekspor Bahan Baku dan Produk Minyak Goreng"

Posting Komentar

Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, IHSG dan Rupiah Kembali Melemah

Lensamedan - Usai Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan menaikkan bunga acuan sebesar 25 basis poin, pasar keuangan akan kembali fokus ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel