Wali Kota Dukung  Perlindungan Seluruh Pekerja di Kota Sidimpuan


Lensamedan - Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek guna melindungi ribuan pekerja rentan, pekerja lintas agama dan pekerja sosial di Kota Sidimpuan.

Untuk mendukung  Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan, pihaknya juga akan menertibkan seluruh perusahaan yang belum mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan pada perizinan, dimana setiap pengusaha wajib melindungi tenaga kerjanya dalam Pogram Jamsostek.

Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, meminta dinas terkait untuk melakukan kajian dan perhitungan kesanggupan anggaran dalam menampung  iuran setidaknya  bagi 5.000 pekerja pada APBD senilai Rp1 miliar.

Ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek yang direncanakan dapat terbit tahun 2022 ini.

“Prioritas kita para pekerja keagamaan di BKM Mesjid,  pekerja adat, forum kerukunan umat beragama, para pendeta dan sintua gereja, vihara dan keagamaan lainnya untuk dapat dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Wali Kota Irsan Efendi Nasution saat menerima audiensi rombongan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan yang baru di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/2/2022) pekan lalu.

“Barang kali Pak Sanco, Perda Sibolga dapat dijadikan sebagai rujukan,  biar kawan-kawan di Disnaker dan Bagian Hukum dapat segera melakukan jadwal untuk membahas Perda yang akan dilahirkan tahun ini,” sambungnya.

Dengan asumsi 500 orang meninggal dunia dalam setahun dan santunan Jaminan Kematian Jamsostek Rp42 juta, maka sekitar Rp21 miliar uang akan beredar di Padangsidimpuan.

“Perekonomian Kota Padangsidimpuan tentu akan  tumbuh. Ini akan meningkatkan konsumsi  masyarakat dan mencegah kemiskinan baru. Bukan berarti nyawa dapat ditebus dengan uang tetapi para ahli waris dapat membuka lapangan ekonomi baru sepeninggal pencari nafkah,” pungkas Wali Kota.

Di kesempatan itu, Wali Kota menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris  dari almarhumah lHerta Madonna Hutabarat berupa santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp48.824.909, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp356.600/bulan, dan Beasiswa untuk 2 orang anak Maksimal sebesar Rp174.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidimpuan, Sanco Simanullang,  menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemko Sidimpuan dan siap memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Padangsidimpuan.

"Kami siap mendukung Pemko Sidimpuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja di kota ini, melalui program Jamsostek," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Hadir mendampingi Wali Kota Padangsidimpuan , Kadis Tenaga Kerja Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu Ruslan Abdul Gani, Sekretaris BPKAD Monalisa.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan turut hadir Kepala Bidang Kepesertaan Yuliandi Sahputra, Kepala Pelayanan Freddy S Panggabean, Account Representative Yuswiriadi dan Yohana Carolina Simamora .  (*)



(Padangsidimpuan)

Belum ada Komentar untuk "Wali Kota Dukung  Perlindungan Seluruh Pekerja di Kota Sidimpuan"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel