PN Medan Kabulkan Permintaan Izin Sita Aset Crazy Rich Indra Kenz


Lensamedan - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan  permintaan izin penyitaan terhadap aset Crazy Rich asal Medan Indra Kenz, yang diajukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Iya, PN Medan ada menerima permintaan izin penyitaan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, dan sudah kita kabulkan," ucap Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022). 

Immanuel menjelaskan, permohonan izin sita diajukan Bareskrim terhadap 1 bidang tanah dan bangunan SHM 117 di Jalan Bilal Ujung 219, Pulo Brayan Darat I, Medan Timur atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri saat ini sedang menyita beberapa aset Indra Kenz di sejumlah daerah di tanah air. 

Penyitaan sejumlah aset Crazy Rich Medan Indra Kenz, terkait dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita mobil dan  rumah mewah milik Indra Kenz di Medan.

Ada dua rumah yang sedang dalam penyitaan Bareskrim Polri.

"Iya betul, penyitaan (rumah) di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022). 

Tak hanya di Medan, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita rumah mewah Indra Kenz di daerah BSD, Tangerang.  (*)


(Medan) 

  

Belum ada Komentar untuk "PN Medan Kabulkan Permintaan Izin Sita Aset Crazy Rich Indra Kenz "

Posting Komentar

IHSG dan Rupiah Berpeluang Bergerak Dua Arah

Lensamedan - Belum habis sentimen negatif di pasar keuangan akibat perang Iran – Israel, pasar keuangan pada perdagangan kemarin juga mendap...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel