Dua Oknum Aparat Desa Diduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA Ditangkap Polres Nias Selatan



Lensamedan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nias Selatan meringkus dua oknum aparat Desa di Kabupaten Nias Selatan, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Saat ini korban hamil 5 bulan.

Kedua diduga pelaku pemerkosaan itu masing-masing berinsial YZ (30) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan ZH (30) yang menjabat sebagai Bendahara. Kedua pelaku merupakan warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kedua oknum aparat desa di salah satu Desa di Kabupaten Nias Selatan tersebut, ditangkap polisi pada Jumat (4/3/2022) petang, sekitar pukul 18.00 Wib.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial ZH dan YZ sudah kita tahan, yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti. Dilakukan penahanan sejak 5 Maret 2022," kata Subbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Selasa (8/3).

Aydi menjelaskan, dihadapan petugas kepolisian, kedua oknum pejabat Desa itu mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga hamil. Aksi bejat tersebut dilakukan ZH pada tahun 2021, tetapi bulan kejadian nya pelaku sudah lupa.

"Kasus ini berawal saat tersangka ZH menelpon korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, sesaat sampai di rumah tersangka, korban di rayu dan diajak kedalam kamar. Lantas, korban langsung ditidurkan diatas tempat tidur dan membuka celananya, kemudian tersangka langsung melakukan  persetebuhan terhadap korban,” jelas Aydi.

Beberapa hari kemudian setelah ZH melakukan pemerkosaan, tersangka YZ juga menelpon korban untuk datang ke rumahnya. Saat korban tiba di rumah pelaku, korban langsung ditarik ke samping rumah YZ.

"Korban langsung ditarik ke samping rumah. Lalu setelah itu korban ditidurkan diatas tanah dan tersangka langsung membuka celana serta celana dalam korban. Kemudian, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Aydi.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami mual dan muntah-muntah. Kemudian, ibu korban membawa putri malang itu ke Puskesmas. Saat itu, berdasarkan keterangan tim medis menyampaikan bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Mendengar hal ini, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah melakukan perbuatan pemerkosaan tersebut. Akhirnya, korban menceritakan apa yang dialaminya hingga hamil dan selanjutnya ibu korban membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua oknum perangkat desa tersebut.

Aydi mengungkapkan motif pemerkosaan itu, dimana pelaku ZH mengaku karena hawa nafsu. Sedangkan, keterangan dari tersangka YZ mengakui sudah lama menduda dan merasa kesepian, lalu ingin meluapkan hasratnya.

"Setelah kita lakukan pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban, bahwasanya disini tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban. Tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang  terhadap korban," ujar Aydi.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal  81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016  tentang perlindungan anak. 

"Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Aydi.

Belum ada Komentar untuk "Dua Oknum Aparat Desa Diduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA Ditangkap Polres Nias Selatan"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel