Sudah 15 Kali Beraksi, Dua Jambret Ditembak Polisi

Lensamedan -  Petugas Polsek Medan Sunggal menangkap dua pelaku jambret yang sempat buron hampir dua minggu. Kedua pelaku tersebut terpaksa ditembak kakinya masing-masing karena melawan saat hendak ditangkap.

Keduanya yakni berinisial NA alias Adit (31) warga Jalan Sei Mencirim Gang Rambutan, Desa Payageli, Sunggal, Deli Serdang, dan GAD alias Aris (23) warga Jalan Karya Bakti, Medan Johor. Sedangkan korbannya adalah seorang wanita berinisial AFL (31) warga Jalan Gatot Subroto Komplek Perternakan, Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dari kawasan Jalan Gatot Subroto Simpang Kampung Lalang pada 26 Januari lalu. 

"Petugas kami mendapat informasi terkait keberadaan kedua pelaku di Jalan Gatot Subroto Simpang Kampung Lalang. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi dan melihat keduanya lalu langsung melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap ternyata kedua pelaku melawan dan berupaya merampas senjata petugas. Karena itu, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak) ke kaki masing-masing pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan," ungkap Chandra, Rabu (2/2/2022).

Kata Chandra, para pelaku ini beraksi menjambret tas korban AFL di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, tepatnya di depan Kampus Universitas Panca Budi, Jumat (14/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang melintas mengendarai sepeda motor. 

"Korban dalam perjalanan ke rumah dengan mengendarai sepeda motor setelah dari Pasar Petisah. Kemudian, tepat di depan Kampus Universitas Panca Budi, kendaraan korban dipepet oleh dua pelaku. Selanjutnya, pelaku yang duduk diboncengan menarik tas korban dan berhasil merampasnya lalu melarikan diri," jelasnya.

Chandra menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua pelaku jambret ini sudah beraksi 15 kali. Pengakuan mereka, aksi kejahatannya telah dilakukan di kawasan Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asrama dan Jalan TB Simatupang. Untuk motif keduanya melakukan aksi jambret, tidak lain untuk mendapatkan barang-barang milik korbannya lalu dijual sehingga mendapat uang dan digunakan membiayai kehidupan sehari-hari.

"Barang bukti yang telah diamankan diantaranya, helm yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan, dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)


(Medan) 



 

Belum ada Komentar untuk "Sudah 15 Kali Beraksi, Dua Jambret Ditembak Polisi"

Posting Komentar

Peringati HBP ke - 60, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tabur Bunga

Lensamedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemas...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel