Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan dengan Modus Teman Kencan

Lensamedan – Kepolisian sektor (Polsek) Medan Baru menangkap dua pelaku pemerasan dengan modus melayani tamu. Penangkapan ini berdasarkan laporan dua orang yang menjadi korban.

"Dalam sebulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang kami ungkap. Kasus pertama terjadi di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan di penginapan di Jalan Ayahanda Medan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Dijelaskan Fathir, kedua perkara yang dilaporkan tersebut menggunakan modus yang hampir sama. Korban berkomunikasi dengan pelaku dari salah satu aplikasi dan janjian bertemu di lokasi yang ditentukan.

Awalnya pelaku dan korban bertemu di salah satu penginapan atau hotel dengan tujuan untuk berkencan.

"Namun, saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku langsung menjalankan modusnya dengan mengancam akan meneriaki korban jika tidak menyerahkan uang dan handphone. Bahkan, salah satu korban ada yang dipukuli oleh pelaku," ungkapnya.

Dikatakan Fathir, kasus pemerasan modus kencan itu dilaporkan korban melalui hotline Polsek Medan Baru. Hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya dari sebuah kos-kosan.

Dua orang pelaku dalam kasus pertama diamankan petugas di kos-kosannya. Keduanya yakni wanita berinisial SI (22), warga Kecamatan Sunggal, dan  L (27) warga Kecamatan Medan Deli. 

Dalam menjalankan modusnya, pelaku memaksa korban membayar biaya service sebesar Rp2,5 juta setelah sebelumnya menyepakati biaya kencan Rp250 ribu. 

Namun, saat itu korban menolak. Pelaku yang marah langsung memukul korban dan memanggil dua temannya berinisial L dan H untuk memukul korban.

"Untuk kasus pertama kami  mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar Rp350 ribu. Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," bebernya.

Selanjutnya, kasus kedua yang diungkap Polsek Medan Baru terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda Medan. 

Sebelum janjian ketemu untuk kencan di salah satu penginapan, pelaku berinisial B (21) warga Sei Mencirim dan korban berkomunikasi melalui aplikasi chating. Dari komunikasi tersebut keduanya bersepakat untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu.

Setelah bertemu dengan B, ternyata  korban menolak berkencan dengan alasan wajah B tidak sesuai dengan foto yang tertera di aplikasi. Mendengar keluhan korban, pelaku langsung mengunci kamar dan mengancam akan berteriak jika tidak membayar.

"Pelaku langsung mengambil semua uang yang ada di dompet korban termasuk handphone. Atas kejadian itu korban keberatan dan membuat laporan. Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan telah ditahan," tutupnya. (*)



(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan dengan Modus Teman Kencan "

Posting Komentar

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

  Lensamedan - Pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel