TGA dan DSS Bantah Lakukan Suntik Vaksin Kosong

Lensamedan – Tim kuasa hukum TGA dan DSS, dokter yang dituduhkan melakukan vaksinasi kosong terhadap siswa SD Wahidin Sudirohusodo pada 17 Januari lalu menegaskan kliennya tidak memberikan vaksin kosong seperti yang dituduhkan selama ini. 

Salah seorang kuasa hukum TGA dan DSS, Dedek Kurniawan, mengatakan, vaksinasi massal tersebut merupakan kegiatan “Vaksin Presisi Polri untuk Anak Usia 6 s.d 11 Tahun” dimana penyelenggaranya merupakan Polres Pelabuhan Belawan bersama pihak sekolah. 

Pada saat kegiatan tersebut, TGA dan DSS hanya bertindak sebagai vaksinator. Artinya, mereka hanya bertugas sebagai pihak yang menyuntikkan vaksin. 

“Sementara kegiatan mengisi jarum suntik dengan vaksin ini dilakukan oleh saudara Paramedis WA, yang menurut keterangan saudara WA, beliau memastikan bahwa seluruh jarum suntik yang disuntikkan ke anak-anak tersebut terisi vaksin sesuai dengan yang ditentukan,” ujar Dedek Kurniawan, dalam temu pers yang berlangsung Rabu (26/1/2022).

Dedek menyebutkan, kegiatan mengisi vaksin ke jarum suntik yang dilakukan oleh WA dilakukan sebelum vaksinator menyuntikkan vaksin ke anak tersebut, jarum suntik yang berisi vaksin 0,5 ml itu kemudian dimasukkan lagi kedalan plastik (bungkusnya) selanjutnya diletakkan diwadah yang telah disiapkan dan siap untuk disuntikkan.

Selanjutnya  TGA sebagai vaksinator mendapatkan 1 jarum suntik yang telah berisi 0,5 ml vaksin dari WA setelah anak siap untuk disuntikkan. Oleh karena yang akan disuntik anak, maka kecenderungan yang dilakukan TGA untuk sedapat mungkin tidak memperlihatkan jarum suntik kepada anak supaya anak tidak takut disuntik. 

“Klien kami yakni saudara TGA juga memastikan semua anak yang ianya suntik berisi vaksin, termasuk anak yang diduga mendapatkan vaksin kosong tersebut. Oleh karena secara alamiah sesuai dengan keahliannya, beliau dapat merasakan setiap suntikan itu harus ada dorongan dan diakhiri dengan suara mendecit dari jarum suntik, sehingga TGA dapat memastikan telah menyuntikkan vaksin ke semua anak yang mengikuti vaksin tersebut,” sebut Dedek didampingi Irwansyah Rambe. 

Pada kesempatan tersebut, Irwansyah Rambe menambahkan, hingga saat ini kliennya masih berstatus terperiksa, dan belum menjadi saksi atau pun tersangka. 

“Karena itu, kami meminta agar kasus yang saat ini ditangani Polda Sumut ini tidak lagi diviralkan, karena ini jelas-jelas sangat merugikan klien kami,” tegasnya. 

Sebelumnya Kota Medan dihebohkan dengan beredarnya video yang berisikan rekaman vaksinasi terhadap seorang siswa yang dinarasikan alat suntik yang digunakan kosong, atau tidak berisi cairan vaksin. (*)


(Medan) 





 

Belum ada Komentar untuk "TGA dan DSS Bantah Lakukan Suntik Vaksin Kosong "

Posting Komentar

BTN Catat Kinerja Kuartal I/2024, Penyaluran Kredit dan Pembiayaan Tembus Hingga Rp344,2 Triliun

LensaMedan - Strategi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk fokus mengembangkan segmen high yield dan komersial mulai membuahkan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel