Hindari Kekisruhan, Komisi I DPRD Kota Medan : Laksanakan Perwal No 21 Tahun 2021 dengan Baik dalam Pengangkatan Kepling


Lensamedan - Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Selasa (18/1/2022). RDP ini langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto, S.Pd. I., dan berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Medan.

RDP ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari hasil Rapat Bersama Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Medan Denai, Medan Labuhan, dan Medan Kota pada hari Senin (17/1) kemarin mengenai Peraturan Walikota No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Labuhan, Camat Medan Denai, Camat Medan Barat, Camat Medan Kota, Lurah Kelurahan Tegal Sari Mandala I, II, dan III, Lurah Kelurahan Pasar Merah Barat, Lurah Kelurahan Bandar Selamat, dan Lurah Kelurahan Denai.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, S.H., mengatakan bahwa duduk perkara dari aspirasi masyarakat mengenai pengangkatan Kepala Lingkungan adalah dari proses atau tahapan verifikasi data faktual calon Kepala Lingkungan yang mendaftar.

"Kalau menurut saya, kesalahan atau duduk perkaranya ada pada proses verifikasi data faktual dari calon Kepala Lingkungan itu. Kepala Lingkungan yg terpilih haruslah sesuai hajat hidup, yg bisa melayani masyarakat", kata Mulia Syahputra Nasution.

Sedangkan anggota Komisi I yang lain, Roby Barus, S.E., menyebutkan kurangnya sosialisasi pendalaman tentang mekanisme proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di setiap lingkungan, sehingga pada prosesnya belum sesuai Perwal No. 21 Tahun 2021.

"Saya rasa Perwal No. 21 Tahun 2021 ini kurang disosialisasikan kepada pemangku jabatan di Kecamatan dan Kelurahan, seperti disebutkan tadi bahwa adanya ujian dalam pengangkatan Kepala Lingkungan, padahal di Perwal No. 21 Tahun 2021 tidak ada ujian. Kalau ada ujian, tentu ada anggarannya. Artinya belum serentak pemahaman terhadap Perwal ini", sebut Roby Barus.

Sedangkan, Mulia Asri Rambe, S.H., juga menambahkan bahwa syarat mutlak yang tidak boleh dikesampingkan dalam pengangkatan Kepala Lingkungan adalah usia, tamatan pendidikan, dan domisili dari calon Kepala Lingkungan tersebut.

"Syarat mutlak yang tidak boleh dikesampingkan yang pertama soal pendidikan, minimal tamatan SLTA/SMA, kedua usia minimal 23 sampai dengan 55 tahun, dan ketiga domisili, dimana calon harus minimal 2 (dua) tahun berdomisili di lingkungan tersebut. Artinya orang yang bukan warga atau tidak berdomisili di lingkungan tersebut tidak bisa mendaftar. Ini syarat wajib karena peraturan ini Wali Kota yang buat, kalau dilanggar berarti kita bertentangan dengan Wali Kota", tegas Mulia Asri Rambe.

Usai berlangsungnya RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto, S.Pd.I., menyimpulkan bahwa dalam RDP ini Komisi I DPRD Kota Medan memberikan masukan kepada Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Medan dalam hal pengawasan yang lebih kuat terhadap Perwal No. 21 Tahun 2021, kemudian terhadap Pamong adanya laporan yang bersikap kurang sopan terhadap warganya.

"Dalam RDP ini kami Komisi I memberikan masukan kepada Kabag Tapem, pertama dalam hal pengawasan yang lebih kuat terhadap Perwal No. 21 Tahun 2021. Kedua, karena banyaknya masukan tentang Pamong yang katanya bersikap arogan dan kurang santun terhadap warga. Dan yang ketiga, harus ada komunikasi yang baik antara Komisi I dengan Tapem, Camat beserta Lurah", kata Rudiyanto.

Rudiyanto juga berharap agar ke depannya pelaksanaan Perwal No. 21 Tahun 2021 dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan di lingkungan-lingkungan di Kota Medan.

"Kita berharap pelaksanaan Perwal No. 21 Tahun 2021 ini dilaksanakan dengan baik. Jangan ada lagi hal-hal yang akhirnya menimbulkan kekisruhan di lingkungan-lingkungan di Kota Medan. Apalagi tadi disebutkan ada beberapa Kecamatan akan melaksanakan pemilihan Kepala Lingkungan mulai dari bulan Januari sampai April 2022", tandas Ketua Komisi I DPRD Kota Medan.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Hindari Kekisruhan, Komisi I DPRD Kota Medan : Laksanakan Perwal No 21 Tahun 2021 dengan Baik dalam Pengangkatan Kepling"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel