Hindari Kekisruhan, Komisi I DPRD Kota Medan : Laksanakan Perwal No 21 Tahun 2021 dengan Baik dalam Pengangkatan Kepling
Lensamedan - Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Selasa (18/1/2022). RDP ini langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto, S.Pd. I., dan berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Medan.
RDP ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari hasil
Rapat Bersama Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Medan Denai, Medan Labuhan, dan
Medan Kota pada hari Senin (17/1) kemarin mengenai Peraturan Walikota No. 21
Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di
Kota Medan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Kabag Tata
Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Labuhan, Camat Medan Denai, Camat
Medan Barat, Camat Medan Kota, Lurah Kelurahan Tegal Sari Mandala I, II, dan
III, Lurah Kelurahan Pasar Merah Barat, Lurah Kelurahan Bandar Selamat, dan
Lurah Kelurahan Denai.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution,
S.H., mengatakan bahwa duduk perkara dari aspirasi masyarakat mengenai
pengangkatan Kepala Lingkungan adalah dari proses atau tahapan verifikasi data
faktual calon Kepala Lingkungan yang mendaftar.
"Kalau menurut saya, kesalahan atau duduk perkaranya
ada pada proses verifikasi data faktual dari calon Kepala Lingkungan itu.
Kepala Lingkungan yg terpilih haruslah sesuai hajat hidup, yg bisa melayani
masyarakat", kata Mulia Syahputra Nasution.
Sedangkan anggota Komisi I yang lain, Roby Barus, S.E., menyebutkan
kurangnya sosialisasi pendalaman tentang mekanisme proses pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Lingkungan di setiap lingkungan, sehingga pada prosesnya
belum sesuai Perwal No. 21 Tahun 2021.
"Saya rasa Perwal No. 21 Tahun 2021 ini kurang
disosialisasikan kepada pemangku jabatan di Kecamatan dan Kelurahan, seperti
disebutkan tadi bahwa adanya ujian dalam pengangkatan Kepala Lingkungan, padahal
di Perwal No. 21 Tahun 2021 tidak ada ujian. Kalau ada ujian, tentu ada
anggarannya. Artinya belum serentak pemahaman terhadap Perwal ini", sebut
Roby Barus.
Sedangkan, Mulia Asri Rambe, S.H., juga menambahkan bahwa syarat
mutlak yang tidak boleh dikesampingkan dalam pengangkatan Kepala Lingkungan
adalah usia, tamatan pendidikan, dan domisili dari calon Kepala Lingkungan
tersebut.
"Syarat mutlak yang tidak boleh dikesampingkan yang
pertama soal pendidikan, minimal tamatan SLTA/SMA, kedua usia minimal 23 sampai
dengan 55 tahun, dan ketiga domisili, dimana calon harus minimal 2 (dua) tahun
berdomisili di lingkungan tersebut. Artinya orang yang bukan warga atau tidak berdomisili
di lingkungan tersebut tidak bisa mendaftar. Ini syarat wajib karena peraturan
ini Wali Kota yang buat, kalau dilanggar berarti kita bertentangan dengan Wali
Kota", tegas Mulia Asri Rambe.
Usai berlangsungnya RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota
Medan, Rudiyanto, S.Pd.I., menyimpulkan bahwa dalam RDP ini Komisi I DPRD Kota
Medan memberikan masukan kepada Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Medan dalam
hal pengawasan yang lebih kuat terhadap Perwal No. 21 Tahun 2021, kemudian
terhadap Pamong adanya laporan yang bersikap kurang sopan terhadap warganya.
"Dalam RDP ini kami Komisi I memberikan masukan kepada
Kabag Tapem, pertama dalam hal pengawasan yang lebih kuat terhadap Perwal No.
21 Tahun 2021. Kedua, karena banyaknya masukan tentang Pamong yang katanya
bersikap arogan dan kurang santun terhadap warga. Dan yang ketiga, harus ada
komunikasi yang baik antara Komisi I dengan Tapem, Camat beserta Lurah",
kata Rudiyanto.
Rudiyanto juga berharap agar ke depannya pelaksanaan Perwal
No. 21 Tahun 2021 dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan
kekisruhan di lingkungan-lingkungan di Kota Medan.
"Kita berharap pelaksanaan Perwal No. 21 Tahun 2021 ini
dilaksanakan dengan baik. Jangan ada lagi hal-hal yang akhirnya menimbulkan
kekisruhan di lingkungan-lingkungan di Kota Medan. Apalagi tadi disebutkan ada beberapa
Kecamatan akan melaksanakan pemilihan Kepala Lingkungan mulai dari bulan
Januari sampai April 2022", tandas Ketua Komisi I DPRD Kota Medan.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Hindari Kekisruhan, Komisi I DPRD Kota Medan : Laksanakan Perwal No 21 Tahun 2021 dengan Baik dalam Pengangkatan Kepling"
Posting Komentar