Babak Baru Seleksi KPID Sumut, Calon Komisioner Tantang Ketua Komisi A DPRD Sumut Buka-bukaan Soal Regulasi


Lensamedan -  Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Sumut di media massa yang menyatakan penolakan penetapan 7 nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut hanya sebagai sebuah dinamika,  memantik kisruh seleksi lembaga adhoc di bidang pengawasan penyiaran menjadi panjang.

Pasalnya, calon komisioner KPID Sumut menantang politisi dari PKS tersebut untuk buka-bukaan soal regulasi yang  dimaksud, secara tatap muka dalam pertemuan resmi yang menghadirkan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting serta disaksikan seluruh rekan-rekan media massa.

Disampaikan oleh narahubung aksi penolakan 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, T.Prasetiyo dan Topan Bilardo Marpaung, penyebutan sesuai regulasi sebagaimana dimaksudkan Hendro terlalu politis.

Jika memang sesuai aturan, Hendro diminta untuk menjelaskan terkait adanya peserta yang tidak mengikuti syarat fit and proper test bisa diloloskan ke dalam 7 nama terpilih. Serta seperti apa pula regulasi penentuan skoring yang dinilai hanya beberapa dewan, kemudian dimufakatkan oleh seluruh anggota Komisi A yang tidak ikut menyaksikan uji kelayakan secara langsung.

"Kalau dikatakan ini dinamika, tidak sesederhana itu. Inilah kesalahan yang terus dibiarkan, seolah-olah benar. Secara kasat mata saja, rekan kita atas nama Ahmad Zainal Lubis menyaksikan sendiri, ada peserta yang saat uji kelayakan dan kepatutan tidak membawa bahan pemaparan. Padahal itu jadi syarat wajib. Inikah yang disebutnya sesuai regulasi," ungkap Prasetiyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).

Ditambahkan Topan, mereka juga menyampaikan keraguan kepada anggota legislatif dari dapil XII Binjai dan Langkat tersebut dalam memberikan penilaian. Sebab, sejak pukul 12.00 WIB fit and proper test diskors istrahat, dan dimulai pukul 14.15 WIB, ia termasuk salah seorang bagian dari Komisi A yang tidak muncul. Hendro hadir kembali jelang penutupan uji kelayakan dan kepatutan.

"Jadi yang rekan-rekan calon komisioner pertanyakan adalah seperti apa regulasinya. Katanya dinilai, kalau diberi nilai, kok bisa hanya beberapa dewan yang memberi nilai terus sudah menjadi keputusan. Kalau itu hasil mufakat, kami setuju. Tapi itupun anggota dari Fraksi PDI Perjuangan bilang dan viral bukan mufakat mereka. Nah, kami mengajak publik untuk berpikir kalau memang ini sudah mufakat, terus kenapa dilakukan seleksi. Bagus dari awal mereka tunjuk saja nama-namanya, jangan dibuat seleksi kalau sekadar meramaikan," tukas  Topan.

Calon Komisioner lain, Valdesz Junianto Nainggolan mengatakan faktor semangat yang disebutkan Hendro sebagai penilaian akhir, dianggap melecehkan intelektualitas calon-calon Komisoner.

Valdesz meminta Hendro hadir dalam audiensi calon-calon Komisioner dengan pimpinan DPRD untuk menjelaskan kuantifikasi semangat yang disebutnya itu. Seperti apa parameternya, apa indikatornya, bagaimana turunan numeriknya yang disimpulkan dalam bentuk skoring. 

"Ada calon Komisioner yang jauh-jauh datang dari Tabagsel, Kisaran, Siantar, ada yang sampaikan presentasi sampai 26 halaman dengan video dan grafis. Apa itu bukan semangat? Jadi semangat yang seperti apa menurut dia? Jangan-jangan ada semangat yang lain," pungkasnya. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Babak Baru Seleksi KPID Sumut, Calon Komisioner Tantang Ketua Komisi A DPRD Sumut Buka-bukaan Soal Regulasi"

Posting Komentar

Atasi Abrasi Semakin Parah, Pemdes Bandar Rahmat Lakukan Aksi Gotong Royong

Lensamedan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara gotong royong untuk mencegah terjadinya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel