Tabrakan Maut Angkot vs Kereta Api, Sopir Diduga Mabuk Tuak

Lensamedan –  Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan Karto Manalu, supir angkutan Wampu Mini trayek 123 sebagai tersangka, setelah tindakannya menerobos palang perlintasan kereta api mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya luka-luka karena tertabrak kereta api yang datang dari Binjai menuju Stasiun Besar Medan. Keseluruhan korban merupakan penumpang angkutan. 

Kecelakaan maut tersebut yang terjadi di perlintasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu (4/12/2021) sore lalu, diduga akibat sopir angkutan umum tersebut mabuk tuak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan,  tersangka dikenakan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Sebelum mengemudikan angkot, tersangka pada saat di pangkalan para sopir angkot mengonsumsi minuman beralkohol atau meminum tuak," kata Riko saat memaparkan kasus di Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan, Senin (6/12/2021).

Selain itu, kata Riko, tersangka sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu selama 3 tahun terakhir.

 "Hasil tes urinenya positif mengonsumsi narkoba. Tersangka memakai narkoba 4 hari sebelum kejadian," ujarnya.

Dilanjutkannya, tersangka mengaku sudah 20 tahun menjadi sopir angkot. Akan tetapi, tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Sampai sekarang belum bisa menunjukkan SIM," terangnya. 

Dalam kasus ini pihak kepolisian menurut Riko juga akan meminta keterangan pengusaha atau pemilik angkot tersebut. 

"Kita akan minta keterangannya, kenapa mempekerjakan tersangka karena sampai saat ini belum bisa menunjukkan SIM," ujar Riko.

Lebih jauh Riko mengatakan, dari 4 korban yang meninggal, 3 orang diantaranya sudah teridentifikasi. Sedangkan 1 korban lagi masih belum teridentifikasi. 

"Tim Inafis sudah memiliki data terhadap jenazah Mr X (laki-laki) yang belum teridentifikasi. Apabila di kemudian hari ada keluarganya yang mencari, kami sudah punya data-datanya untuk dicocokkan," tandas dia.

Sementara itu, tersangka Karto Manalu mengakui minum tuak sebelum mengemudikan angkot. 

"Saya minum tuak di Kayu Putih 1 gelas," akunya saat dihadirkan dalam paparan kasus tersebut.

Mengenai kepemilikan SIM, Karto beralasan tidak bisa menunjukkan karena tas miliknya berisi SIM dirampas warga usai kecelakaan terjadi. "Sewaktu kejadian, tas saya dirampas sama warga sehingga tidak bisa menunjukkan SIM," katanya. (*)



(Medan) 


 

Belum ada Komentar untuk "Tabrakan Maut Angkot vs Kereta Api, Sopir Diduga Mabuk Tuak"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel