Dorong Investasi dan Daya Saing, Sumut Rancang Perda RUPM, Insentif dan Kemudahan Investasi


Lensamedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis, saat mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai keynote speaker dalam acara Workshop Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Rabu (1/12/2021).

“Peraturan daerah yang bakal kita terbitkan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi aktivitas pelaku ekonomi di Sumatera Utara. Kedua Perda ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi Sumut yang siap ditawarkan, atau investment project ready to offer,” ujar Afifi.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Afifi menjelaskan bahwa respons Pemprov Sumut dalam hubungannya dengan kondisi yang ada di Sumut, sama seperti arahan Pemerintah Pusat, bahwa keputusan tersebut tidak serta merta berlaku langsung, 

“Tentunya kita berharap keputusan MK ini  tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia terkhusus Sumatera Utara,” tambahnya.

Menyinggung efektivitas implementasi  Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) yang masih terasa lambat untuk meningkatkan ekosistem investasi  dan kegiatan berusaha, mewakili Pemprov Sumut Afifi menyampaikan, penerapan sistem OSS-RBA masih harus dimaksimalkan agar pelayanan perizinan dapat diselenggarakan lebih efektif dan sederhana.

“Masih banyak ditemukan permasalahan di lapangan, seperti sistem aplikasi yang sering error, masih banyak masyarakat pelaku usaha yang belum paham, lambatnya respons dari kementerian investasi/BKPM terhadap masalah yang disampaikan oleh daerah, serta tidak adanya masa transisi pascapemberlakuan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA yang menyebabkan terkendalanya proses perizinan untuk beberapa sektor,“ jelas Afifi.

Untuk itu, kata Afifi, Pemprov Sumut meminta kepada Pemerintah Pusat, agar penggunaan sistem OSS-RBA dapat dimaksimalkan, bukan justru menjadi persoalan baru.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden selaku Sekretaris Satgas UUCK Arif Budimanta, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK terkait status UUCK. Pemerintah terus berkomitmen agenda reformasi struktural, regulasi dan birokrasi akan terus dijalankan. 

“Dalam upaya tersebut, Sagtas UUCK menyelenggarakan berbagai diskusi, konsolidasi dan koordinasi di berbagai daerah, untuk menjaring sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai isu dalam pelaksanaan UUCK yang berkembang,” tambah Arif.

Hadir pada kesempatan tersebut beberapa staf ahli, deputi dan direktur dari berbagai Kementerian dan lembaga di tingkat pusat, serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut. (*)




(Medan) 

Belum ada Komentar untuk " Dorong Investasi dan Daya Saing, Sumut Rancang Perda RUPM, Insentif dan Kemudahan Investasi"

Posting Komentar

Belum Ada Garansi Perang akan Berakhir, IHSG dan Rupiah Kembali Alami Tekanan

Lensamedan - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Rupiah kembali melemah tajam pada perdagangan hari ini, Jumat (19/4/2024). Kinerja mata ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel