Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling, Balai Gakkum Tangkap 3 Pelaku


Lensamedan – Satuan Polisi Reaksi Cepat ((SPORC) Brigade Macan Tutal Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap 2 orang  penjual  sisik trenggiling yaitu SP (42) dan M (26) di Depan Bahyung Cofee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang dan 1 orang penjual paruh rangkong yaitu MB (41) sekitar pukul 18.25 Wib di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution Kota Medan, Rabu (25/11/2021) . 

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh rangkong 1 buah. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, 

Saat ini para ersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara, sedangkan barang bukti berupa 36,7 kg sisik trenggiling, 1 kardus warna coklat, 2 buah HP. dan 1 buah paruh rangkong, 1 plastik biru, 1 buah HP dan 1 sepeda motor tanpa nomor polisi.diamankan di Kantor Seksi Wilayah I Medan.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada tanggal 24 November 2021, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong. 

Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Setelah disepakati harga dan waktu transaksi,maka pada tanggal 25 November 2021, tim yang menyamar menuju  lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. 

“Selanjutnya tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Subhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021). 

Berdasarkan pengembangan kasus, Tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku yang menawarkan 17 buah paruh rangkong. Selanjutnya Tim melakukan penyamaran kembali dan menentukan lokasi pertemuan di Parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan. Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa 1 buah paruh rangkong. Selanjutnya, Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih  mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil  dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berpartisipasi dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini. (*)



(Medan) 



Belum ada Komentar untuk "Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling, Balai Gakkum Tangkap 3 Pelaku "

Posting Komentar

Atasi Abrasi Semakin Parah, Pemdes Bandar Rahmat Lakukan Aksi Gotong Royong

Lensamedan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara gotong royong untuk mencegah terjadinya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel