PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri
Lensamedan - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).
“Hari ini kami akan
memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa
mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di
Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam
keterangan pers, Selasa (14/9/2021).
Penambahan fitur
ini, ujar Setiaji, dalam rangka memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang
sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.
“Jadi kami sudah
menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI
maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,”
ujarnya.
Adapun prosedur
untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
WNA atau WNI yang
divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian
melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
2. Verifikasi
Kemenkes akan
melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan
diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
“Untuk WNA, kami
bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan
kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia
ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.
3. Persetujuan
Hasil
verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.
“Setelah
diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di
website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ujarnya.
4. Pengakuan/Klaim
WNI atau WNA yang bersangkutan
harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek
status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.
“Harus diklaim,
masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat
vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” terang Setiaji.
5. Check In
WNA dan WNI yang
bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR
code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan
lain-lain. Setiaji mengharapkan keberadaan fitur ini para penerima vaksinasi di
luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas
publik.
“Dengan adanya
seperti ini kita juga bisa memastikan bahwa yang masuk ataupun juga yang
melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol
kesehatan maupun juga secara skrining dan lain sebagainya,” pungkas Setiaji.
(*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri"
Posting Komentar