Kelas Pelayanan Publik Ombudsman Sumut Didominasi Mahasiswa
Lensamedan - Kelas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ke-IV didominasi kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Hal tersebut diketahui setelah pendaftaran kelas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut angkatan ke-IV itu resmi ditutup.
"Kelas pelayanan publik angkatan ke-IV yang
direncanakan dibuka langsung oleh pimpinan Ombudsman RI secara virtual pada
hari Jumat, (17/9/2021) pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan
Ombudsman Sumut, Edward Silaban di Medan, Jumat, (10/9/2021).
Mahasiswa dimaksud, lanjut Abyadi berjumlah 30 orang
yang berasal dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Sumatera Utara (USU),
Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), serta Universitas Medan Area (UMA).
Kemudian, Universitas Simalungun, Universitas Prima
Indonesia (UPMI), Sekolah Tinggi Perikanan Sibolga, Politeknik Tanjungbalai,
Sekolah Tinggi Teologi Banua Niha Keriso Protestan Sundermann (STT BNKP
Sundermann), Universitas Labuhanbatu, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Batubara, Universitas Alwasliyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Mandailing Natal (Madina), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan
dan Universitas Harapan.
"Bahkan, kelas pelayanan publik angkatan kali
ini diikuti oleh Mahasiswa Unversitas Brawijaya Malang. Ada juga Alumni
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan Universitas Padjajaran
Bandung serta dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aparatur Sipil
Negara (ASN) Tenaga Pendidik dan lain sebagainya," jelas Abyadi.
Selain itu, kata Abyadi, program Kelas Pelayanan
Publik yang akan dilaksanakan didasari pada UU No 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman RI. Pada pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan
dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kemudian, mengacu juga pada UU No 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 menyebutkan masyarakat berhak mengawasi
pelaksanaan standar pelayanan publik. Pasal 35 juga menyebutkan bahwa
masyarakat juga sebagai pengawas pelayanan publik," pungkas Abyadi.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan
Ombudsman Sumut, Edward Silaban menambahkan, di kelas pelayanan publik, para
peserta diberi materi tentang apa itu pelayanan publik.
"Apa maladministrasi, apa Ombudsman RI dan
bagaimana bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik. Dengan memahami semua
materi ini, diharapkan masyarkat akan dapat berperan membantu Ombudsman dalam
mengawasi pelayanan publik. Sehingga cita-cita bersama dalam mewujudkan
perbaikan pelayanan publik dapat tercapai," tambahnya.
Infromasi sebelumnya, guna memperluas jaringan kerja
dan mengefektifkan penanganan laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman RI
Perwakilan Sumut kembali membuka Kelas Pelayanan Publik. Program ini awalnya
merupakan ide Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ide ini
kemudian dibahas dalam rapat internal Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kelas Pelayanan Publik Ombudsman Sumut Didominasi Mahasiswa"
Posting Komentar