DLH Kota Medan Tutup Outlet Pembuangan Air Limbah PT. Able Comodities Indonesia

Lensamedan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melalui pejabat pengawas lingkungan hidup, melakukan penutupan outlet pembuangan air limbah PT. Able Commodities Indonesia, Kamis (23/9/2021) siang.

Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan, penutupan outlet pembuangan limbah PT. Able Comodities Indonesia yang beralamat di Jalan Jermal Raya No. 20-B, Kelurahan Sei Mati, Kevamatan Medan labuhan itu dikarenakan telah melakukan pelanggaran tertentu, yaitu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang sesuai ketentuan teknis. Sehingga air limbah yang dibuang ke drainase umum melebihi baku mutu, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Hal ini melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," sebut Armansyah saat dikonfirmasi.

Dikatakan Armansyah, penutupan outlet pembuangan air limbah PT. Able Commodities Indonesia yang bergerak di bidang Industri minyak inti kelapa sawit dan turunannya, dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran yang lebih meluas. 

"Pada saat tim melakukan verifikasi lapangan dan melakukan pengujian kadar pH langsung dilapangan, didapat hasil bahwa pH air limbah melebihi baku mutu. Dan secara kasat mata dapat dilihat bahwa air limbah tersebut berwarna keruh dan agak berbau," ujarnya.

Proses penutupan yang dilakukan DLH Kota Medan diketahui Direktur PT. Able Comodities Indonesia, Hery. Dan saat penutupan di lapangan, tim DLH Kota Medan didampingi HRD PT. Able Comodities Indonesia, Rizki Putra Ananda. (*)



(Medan) 


 

Belum ada Komentar untuk " DLH Kota Medan Tutup Outlet Pembuangan Air Limbah PT. Able Comodities Indonesia "

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel