Bawa Lari Mobil Saudara, AZ Diciduk Polisi


Lensamedan – Kepolisian sektor (Polsek) Medan Helvetia menangkap seorang pelaku penggelapan mobil Suzuki Swift warna biru BK 1631 JH. Petugas menangkap pelaku saat bersembunyi di salah satu rumah di kawasan Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh.

Adapun pelaku penggelapan mobil tersebut berinisial AZ alias Z (38) asal Aceh. Pelaku merupakan residivis yang sudah pernah dihukum selama 1 tahun 2 bulan terkait kasus narkotika di Rutan Bireun, Aceh, dan bebas tahun 2004. Sedangkan korbannya atau pemilik mobil yang digelapkan adalah Ema Handayani warga Jalan Banten, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, semula pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (22/9/2021) sore. Selanjutnya, pelaku menginap. Kebetulan, pelaku dengan korban masih ada hubungan kekerabatan.

"Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut melihat mobilnya diparkir di garasi raib. STNK mobil tersebut yang tersimpan di dompetnya juga raib. Korban lalu mencari pelaku di dalam rumah ternyata juga tidak ada," terang Pardamean, Kamis (30/9).

Korban kemudian curiga dengan pelaku yang menghilang begitu saja tanpa ada kabar, seiring raibnya mobil tersebut. Korban lalu berusaha menghubungi nomor ponsel pelaku. 

"Saat dihubungi korban, pelaku mengakui membawa mobilnya tanpa meminta izin untuk meminjam sebelumnya. Pelaku beralasan karena korban sudah tertidur nyenyak," sambung Pardamean.

Setelah satu harian menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Bahkan, ketika dihubungi nomor ponselnya oleh korban, pelaku tak kunjung menjawab. 

"Korban memutuskan mendatangi kantor Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan polisi. Dari laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," kata Pardamean.

Dia menyebutkan, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku bersembunyi di kampung halamannya. Petugas lalu berangkat ke sana dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. 

"Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita, yaitu mobil milik korban beserta dokumen kendaraan," tutupnya. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Bawa Lari Mobil Saudara, AZ Diciduk Polisi "

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel