Setelah 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Diperbolehkan Vaksin


Lensamedan -  Penyintas atau orang yang sembuh dari penularan Covid-19 boleh dilakukan vaksinasi. Tetapi, vaksinasi baru boleh dilakukan  tiga bulan setelah sembuh.

"Penyintas Covid-19 boleh divaksin, tapi dengan catatan lebih dari tiga bulan setelah sembuh," ujar Anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Restuti Hidayani Saragih saat diwawancarai di Medan belum lama ini.

Restuti mengatakan, ketentuan harus menunggu tiga bulan setelah sembuh merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Secara penelitian, antibodi Covid-19 yang terbentuk alamiah dari penyintas tersebut seiring berjalannya waktu pasti menurun. Begitu juga antibodi yang terbentuk melalui vaksinasi.

"Rata-rata penelitian, antibodi itu (Covid-19) mulai menurun setelah tiga bulan. Jadi, karena itulah dasar kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat untuk melakukan vaksinasi terhadap penyintas Covid-19," katanya.

Disinggung  apakah ada dampak buruk jika divaksin sebelum tiga bulan, menurut Restuti secara penelitian tidak ada. Hanya saja, harus ada prinsip menyamaratakan keadilan regulasi. Sebab, kalau tidak dibuat regulasi maka prinsip keadilan tidak sama rata.

"Kita sama-sama tahu ketersedian vaksin tergantung dari pusat dan pusat tergantung dengan diplomasi kepada negara-negara lain, karena kita belum menjadi produsen mandiri (vaksin Covid-19). Selanjutnya, vaksin yang didapat kemudian dibagi-bagi ke 34 provinsi termasuk Sumut. Namun, pembagian vaksin ini ada skala prioritas dengan pertimbangan, misalnya angka kasus Covid-19, jumlah penduduk," tuturnya.

Restuti menyebutkan, vaksinasi Covid-19 bukan hanya dibutuhkan oleh penyintas Covid-19 tetapi juga tenaga kesehatan, petugas publik, masyarakat lansia yang rentan, dan anak usia 12-17 tahun.

"Selain penyintas Covid-19, mereka juga perlu divaksin. Makanya, perlu asas menyamaratakan dan kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian terkait," tukasnya.

Dia menambahkan, apabila nantinya penyintas menerima vaksin Covid-19 diiumbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam aktivitas sehari-hari.

"Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi, walau sudah divaksin. Jangan sampai abai karena telah divaksin," tandasnya. (*)

Belum ada Komentar untuk "Setelah 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Diperbolehkan Vaksin "

Posting Komentar

Ketua Forwakum Sumut Optimis Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris

LensaMedan - Timnas Indonesia U-23 akan memperebutkan tiket ke Olimpiade Paris malam ini. Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, optim...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel