Kuasa Hukum Minta 5 Anggota DPRD Labura Cs Direhabilitasi
Lensamedan - Kuasa Hukum dari lima Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya, yang diamankan oleh personil Polres Asahan di salah satu Hotel di Kota Kisaran, agar dilakukan Rehabilitasi.
Ke-14 orang
tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
"Di UU
Narkotika maupun edaran Mahkamah Agung, korban penyalahguna di
Rehabilitasi," kata Irwansyah Putra Nasution SH dari Kantor Hukum Law
Office Irwansyah Nasution dan Partner di Medan, Sabtu (14/8/2021).
Irwansyah
Putra Nasution SH yang akrab disapa Ibey membeberkan bahwa mereka sudah
mengajukan permohonan tersebut.
Hal ini
(assessment-red) diajukan agar kliennya bisa segera pindah dari balik jeruji
untuk menjalani rehabilitasi.
"Kita
sangat berharap hasil assessment yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021, bisa
disetujui, dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan, kami berharap sudah
ada hasilnya untuk bisa dipindahkan," ujar Ibey.
Bagi Pengacara
muda ini, akan mudah untuk ke-14 korban penyalahgunaan narkoba atau klien nya
dipindahkan untuk rehabilitasi mengingat bahwa memang para klien nya bukan
pengedar narkoba, melainkan sebagai korban.
Selain itu,
kita juga akan bermohon agar salah satu klien dapat dibantarkan, mengingat ia
(klien) menderita sakit gula akut.
"Kita
khawatir kesehatannya, sehingga takutnya terpapar virus Covid-19. Penyakit Gula
atau jantung salah satu pemicu virus tersebut," pintanya.
Irwansyah juga
mengapresiasi penanganan yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres
Asahan. Tapi sebagai kuasa hukum, kita akan perjuangkan hak-hak dasar klien
kami yang dilindungi undang-undang.
Sebelumnya,
untuk diketahui lima Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan
orang lainnya diamankan dari ruangan karaoke di salah satu hotel di Kota
Kisaran, pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Ke-14 orang,
dimana ada lima oknum DPRD Labura ini diamankan oleh Satuan Jatanras Polres
Asahan, saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari hasil tes
yang dilakukan Polres Asahan, 14 orang dinyatakan positif amfetamin dengan
peran hanya pengguna atau mengkonsumsi narkotika.
Berdasarkan
data diperoleh, dari ke-14 orang, terdapat lima orang merupakan oknum anggota
DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, masing-masing Jainal Samosir (Ketua Fraksi
Hanura Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan
(DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD PAN), dan Pebrianto Gultom
(anggota DPRD asal Partai Hanura). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kuasa Hukum Minta 5 Anggota DPRD Labura Cs Direhabilitasi "
Posting Komentar