Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Pemko Medan Segel Mal Centre Point
Lensamedan - Pemerintah Kota Medan menyegel dan menutup sementara pusat perbelanjaan Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan, Jumat (9/7/2021) sore.
Wali Kota Bobby
Nasution menyebutkan, langkah penyegelan dan penutupan sementara ini merupakan
ekses dari tindakan PT ACK selaku pengelola yang tidak membayar pajak senilai
Rp56 miliar, berdasarkan hasil penghitungan ulang.
“Awalnya Rp80 miliar karena dihitung
luasnya itu sekitar 300 ribu m2, tapi kemudian PT ACK meminta menghitung ulang,
keluarlah angka Rp56 miliar, karena luas berkurang menjadi 216 ribu-an m2,”
ujar Bobby Nasution.
Bobby menjelaskan,
dari hasil penghitungan ulang tersebut, pihaknya kemudian melakukan rapat pada
7 Juni lalu yang dihadiri Korsupgah KPK, Kejari Medan, PT KAI dan juga Direktur
PT ACK, yang menyepakati bahwa pada tanggal 7 Juli, atau 1 bulan setelah rapat,
PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp56 miliar.
“Jadi ini bukan
keputusan yang tiba-tiba yah, dan bukan tindakan yang tidak didahului dengan
komunikasi,” tegasnya.
Bobby memastikan,
tindakan yang mereka lakukan itu hanya didasarkan kepada keinginan mereka untuk
mendapatkan hak Pemko Medan yang sudah tertunda cukup lama.
“Karena pembicaraan
ini juga sudah dilakukan di periode sebelum kami yang ditandai dengan adanya
Nota Kesepahaman antara PT KAI dengan PT ACK. Tetapi hingga Nota Kesepahaman
itu kadaluarsa karena berlaku 2 tahun, PT ACK tak juga menepati janji,” kata
Bobby.
Ditambahkannya, ada
beberapa skema pembayaran yang ditawarkan, tetapi sejauh ini belum ada
kesepakatan, karena pembayarannya tidak terhitung denda. Sebab, dari mulai
berdiri di tahun 2010, hanya 1 kali membayar pajak yakni di tahun 2017.
Untuk itu, Pemko memberikan waktu 3 hari buat pengelola untuk
membayarkan kewajibannya, bukan hanya utang pokok tetapi juga berikut denda.
“Dan jika tenggat
waktu itu tidak juga dipenuhi, nanti kita akan ambil langkah berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Selain tidak membayar
pajak, PT ACK juga hingga saat ini belum membayar retribusi Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Pemko Medan Segel Mal Centre Point"
Posting Komentar